Usulan Menteri Pigai soal Sertifikasi Aktivis HAM Dikritik, Dinilai Rentan Konflik Kepentingan

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritik rencana Menteri HAM RI, Natalius Pigai yang ingin membentuk tim asesor untuk menetapkan seseorang sebagai aktivis HAM. Usulan itu dinilai bermasalah dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Komisioner Komnas HAM, Pramono U. Tanthowi, menilai langkah tersebut justru rawan karena dalam banyak kasus, ancaman terhadap aktivis kerap melibatkan pihak negara.

Baca Juga :
Komnas HAM Ungkap Temuan Baru Kasus Andrie Yunus, 14 Orang Diduga Terlibat-Registrasi Nomor HP Pakai Nama Anak 5 Tahun
Menteri Pigai: Pernyataan Saiful Mujani soal Ajakan Makar Tidak Dijamin Konstitusi Berpendapat

“Menanggapi pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai mengenai rencana Kementerian HAM membentuk tim asesor untuk menilai dan menetapkan seseorang sebagai Pembela HAM, Komnas HAM berpendapat bahwa rencana tersebut rentan konflik kepentingan," ucap Pramono, Kamis 30 April 2026.

Karena, menurut Pramono, berdasarkan pengaduan yang selama ini diterima Komnas HAM, ancaman terhadap para pembela HAM, atau yang umum disebut aktivis, kerap melibatkan oknum pejabat atau institusi negara, selain melibatkan pihak korporasi.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai
Photo :
  • Yeni Lestari/VIVA

Oleh sebab itu, ia mempertanyakan objektivitas Kementerian HAM sebagai bagian dari pemerintah jika harus menilai aktivis. Sementara dalam sejumlah kasus justru pemerintah menjadi pihak yang dilaporkan.

“Menjadi pertanyaan, apakah Kementerian HAM dapat berhadapan dengan negara/ pemerintah secara obyektif, saat ancaman terhadap Pembela HAM melibatkan oknum pejabat atau institusi pemerintah?” lanjutnya.

Menurut Komnas HAM, aktivitas advokasi dan sikap kritis terhadap kekuasaan merupakan hak dasar warga negara yang harus dihormati dan dilindungi, bukan diatur melalui mekanisme sertifikasi.

Selama ini, mekanisme penetapan Pembela HAM sudah dijalankan oleh Komnas HAM sebagai lembaga independen, dengan tujuan perlindungan, bukan pemberian label.

Skema tersebut diatur dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015, yang memungkinkan pembela HAM mendapat perlindungan, termasuk dalam proses hukum maupun akses ke LPSK.

Komnas HAM pun mendorong pemerintah untuk fokus memperkuat regulasi, termasuk melalui revisi UU HAM, agar perlindungan terhadap pembela HAM lebih jelas dan kuat.

Perlu diketahui sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian HAM RI tengah menyiapkan pembentukan tim asesor untuk memverifikasi status individu yang mengklaim diri sebagai aktivis.

Kebijakan ini disebut bertujuan memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menjalankan peran sebagai pembela HAM.

Baca Juga :
Menteri HAM: 15 Orang Tewas dalam Baku Tembak di Kembru Papua, Pelaku Sudah Diketahui
Menteri Pigai soal Kritik Feri Amsari: Jangankan Dipolisikan, Ditanggapi Juga Nggak Perlu!
Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pentingnya evaluasi berperspektif gender pastikan standar keselamatan
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Manasik Terakhir, Jemaah Haji Pagar Alam Siap Berangkat ke Tanah Suci
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Prediksi Bhayangkara FC Vs Persib di BRI Super League: Ujian Awal Berat Maung di Lampung
• 13 jam lalubola.com
thumb
Eks Putri Indonesia Riau 2024 Jadi Tersangka Usai Jadi Dokter Kecantikan Gadungan, Para Korban Alami Cacat Permanen
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Harga Gak Sampai Rp 1 Miliar, Honda Prelude Laris Manis
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.