Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Pemerintah tindak tegas iklan haji palsu dan perketat pengawasan jelang musim haji 2026.
Kementerian Haji (Kemenhaj) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memperkuat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal. Langkah strategis ini diambil guna menindak maraknya praktik haji non-prosedural dan penipuan menjelang musim haji 1447 H/2026 M.
Keputusan tersebut ditegaskan dalam audiensi antara Wakil Menteri Haji (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak dengan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa otoritas keamanan Arab Saudi telah mengamankan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat jaringan iklan haji palsu.
"Ada tiga WNI yang ditangkap di Saudi dengan modus penipuan dan iklan haji palsu. Pemerintah terus melakukan koordinasi intensif dengan aparat Saudi terkait proses hukum maupun pendampingannya," ujar Dahnil dalam keterangan resminya, Kamis, 30 April 2026.
Penguatan Satgas Lintas Lembaga
Satgas Pencegahan Haji Ilegal kini melibatkan kolaborasi lebih erat antara Kemenhaj, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Fokus utama satgas ini adalah mengawasi, mencegah, dan menindak tegas oknum yang menawarkan keberangkatan haji tanpa visa resmi.
Dahnil menjelaskan bahwa praktik penipuan melalui iklan digital masih menjadi tantangan besar. Sebagai bentuk penguatan tata kelola, pemerintah bersepakat untuk menambah personel Polri dalam operasional haji di Arab Saudi, termasuk melibatkan unsur kepolisian dalam struktur Amirul Hajj.
"Kami bersepakat akan ada tambahan personel Polri di Saudi untuk mendukung tata kelola, pengamanan, serta kenyamanan jemaah Indonesia. Ke depan, struktur Amirul Hajj juga akan melibatkan unsur Polri," tambahnya.
Tindakan Tegas Bagi Residivis
Di sisi lain, Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Polri berkomitmen penuh dalam pertukaran informasi dan penegakan hukum, baik di dalam negeri maupun melalui kerja sama dengan kepolisian Arab Saudi.
Dedi mengungkapkan, Polri mengidentifikasi adanya pelaku lama atau residivis dalam kasus penipuan haji. Oleh karena itu, langkah hukum tegas akan diprioritaskan untuk memberikan efek jera.
"Satgas Haji fokus pada pencegahan dan penegakan hukum. Jika mediasi gagal, maka proses hukum akan berjalan tegas, terutama bagi pelaku yang berulang," kata Dedi.
Berdasarkan data kepolisian, laporan masyarakat terkait penipuan haji menunjukkan tren signifikan. Polri terus melakukan pemantauan terhadap platform digital yang sering digunakan oknum untuk menjaring korban.
Imbauan Masyarakat
Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar waspada dan tidak tergiur tawaran haji cepat atau murah melalui media sosial yang tidak memiliki izin resmi. Calon jemaah diminta memastikan visa dan penyelenggara perjalanan (PPIU/PIHK) terdaftar secara resmi di Kemenhaj.
"Pastikan visa dan penyelenggara perjalanan yang digunakan sesuai ketentuan resmi pemerintah Indonesia dan Arab Saudi demi keamanan, kenyamanan, dan kelancaran ibadah haji," pungkas Dahnil.
Editor: Redaksi TVRINews





