Jelang Hari Buruh, Aturan Baru Pembatasan Outsourcing Resmi Terbit

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, dalam rangka menyambut peringatan Hari Buruh Internasional alias May Day 1 Mei 2026.

Dia menyebut bahwa aturan baru ini diterbitkan guna memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya alias outsourcing agar berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.

Beleid ini juga disebut sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. 

"Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," kata Yassierli melalui keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).

Dalam aturan ini, dia menyebut, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada bidang tertentu. Perinciannya yaitu layanan kebersihan; penyediaan makanan dan minuman; pengamanan; penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja; layanan penunjang operasional; serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya dinyatakan wajib memiliki perjanjian tertulis.

Baca Juga

  • KSPSI Sebut Pemerintah Siapkan Aturan Baru Outsourcing, Ini Bocorannya
  • Global Outsourcing Talent Index 2026: RI Posisi ke-8 dari 193 Negara, Masuk Top 4%
  • Airlangga Sebut Kebijakan PKWT dan Outsourcing Bakal Diatur di UU Tenaga Kerja

Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Di sisi lain, Yassierli menyebut, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Permenaker ini juga disebutnya mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Yassierli lantas mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum.

"Melalui Permenaker ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya," pungkas dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Calon Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda hingga Deportasi
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Krakatau Steel dan China Bangun Pabrik Stainless Steel di Morowali
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kabar Baik, Puluhan Investor Lirik Potensi Jawa Tengah
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Erin Mantan Istri Andre Taulany Diduga Aniaya ART, Gaji dan HP Korban Disebut Ditahan
• 13 jam laluintipseleb.com
thumb
Borneo FC Tatap 4 Liga Sisa BRI Super League 2025/2026: Jadwal Bersahabat, Kesempatan Besar Memutus Hegemoni Persib
• 10 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.