JAKARTA, KOMPAS.com- Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait uang 1 juta dollar Amerika Serikat (AS) yang disebut disiapkan oleh Yaqut untuk Panitia Khusus Haji DPR
Tim kuasa hukum menegaskan, tidak pernah ada pemberian uang dari klien mereka secara langsung maupun lewat perantara.
"Kami menegaskan bahwa tidak pernah ada penerimaan uang oleh klien kami dan tidak pernah ada pemberian uang oleh klien kami, baik secara langsung maupun perantara," tulis tim kuasa hukum Yaqut dalam surat yang diterima Kompas.com, Kamis (30/4/2026).
Baca juga: KPK Sita 1 Juta Dollar AS yang Disiapkan Yaqut untuk Kondisikan Pansus Haji DPR
Mereka juga membantah adanya pihak yang mengaku menjalankan perintah Yaqut terkait perkara tersebut.
“Apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang mengaku menerima atau menjalankan perintah dari klien kami terkait hal tersebut, maka pernyataan itu tidak benar dan harus dibuktikan secara sah,” ujar tim Yaqut.
Pernyataan KPKDiberitakan sebelumnya, KPK menyita uang senilai 1 juta Dollar Amerika Serikat (AS) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, uang tersebut diduga disiapkan Yaqut untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan juga. Dan kemudian kita sudah lakukan penyitaan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Baca juga: Ketua Komisi VIII Kaget Yaqut Siapkan 1 Juta Dollar AS untuk Kondisikan Pansus Haji
Taufik membenarkan bahwa uang 1 juta Dollar AS tersebut diserahkan Yaqut melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex kepada sosok yang ditunjuk sebagai perantara Pansus Haji DPR berinisial ZA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut sudah diterima ZA, tetapi belum sempat diserahkan ke anggota Pansus Haji DPR.
“Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus. Apakah tadi itu (uang 1 juta dollar AS) sudah diterima atau sudah digunakan. Sejauh ini yang kita dalami dan yang sudah tertuang dalam berita acara bahwa itu belum sampai digunakan,” ujar Taufik.
Catatan Redaksi: Berita ini merupakan hak jawab Yaqut atas berita Kompas.com berjudul KPK Sita 1 Juta Dollar AS yang Disiapkan Yaqut untuk Kondisikan Pansus Haji DPR dan KPK Ungkap Uang dari Yaqut Sudah di Tangan Perantara Pansus Haji DPR, tetapi Belum Dibagikan
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5571028/original/082442300_1777566246-1000434838.jpg)
