JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan 16 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan penipuan asmara alias love scamming diawali dari informasi intelijen. Begini kronologinya!
Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) menangkap 16 Warga Negara Asing (WNA) yang terindikasi melakukan praktik penipuan percintaan palsu di Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa, (14/4/2026).
Keenam belas WNA itu terdiri dari 12 WNA asal China, 1 WNA asal Taiwan, dan 3 WNA asal Malaysia.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman mengatakan, kasus ini bermula dari informasi awal intelijen pada 29 Maret 2026 terkait keberadaan sekelompok WNA dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Yuldi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal serta terindikasi menjalankan aktivitas penipuan dengan modus love scamming yang menyasar korban warga negara asing, khususnya dari Amerika Serikat (AS) dan Meksiko.
“Imigrasi Sukabumi kemudian melakukan pengawasan tertutup dan profiling sejak 30 Maret hingga pertengahan April 2026, serta mengumpulkan bukti berupa dokumentasi foto dan video yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian,” kata Yuldi di kantor Imigrasi, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Baca juga: 16 WNA di Sukabumi Diduga Lakukan Love Scamming
Yuldi mengatakan, pada 14 April 2026 dini hari, petugas menerima informasi adanya pergerakan mencurigakan dari para WNA tersebut.
Orang-orang mancanegara itu mulai mengemasi barang dan bersiap meninggalkan lokasi.
Dia mengatakan, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu orang WNA di lokasi disertai sejumlah barang bukti elektronik.
“Selanjutnya melalui penyisiran di area penginapan hingga sekitar pantai, petugas berhasil mengamankan 15 orang lainnya yang sempat berpencar di beberapa lokasi, sehingga total 16 WNA berhasil diamankan,” ujarnya.
Baca juga: Apa Itu Love Scamming yang Rugikan Staf Media Prabowo? Ini Ciri-ciri dan Cara Hindarinya
Barang bukti yang diamankan aparatYuldi mengatakan, dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 50 unit komputer, 150 unit telepon genggam, serta perangkat jaringan seperti router, switch hub, dan kabel LAN yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring secara terorganisir.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap perangkat elektronik, ditemukan pola aktivitas yang mengarah pada praktik love scamming, yaitu penipuan dengan pendekatan emosional melalui media sosial, yang kemudian diarahkan pada investasi fiktif seperti perdagangan cryptocurrency dan forex,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yuldi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kedutaan negara asal WNA untuk proses pelaksanaan deportasi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




