Brigjen Pol Faizal Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri menyatakan pihaknya akan memasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik pada jalur perlintasan kereta api, khususnya daerah rawan pelanggaran.
Langkah ini guna mencegah pengendara kendaraan bermotor menerobos palang pintu rel kereta api, saat rambu-rambunya sudah memerintahkan pengendara tersebut berhenti.
“Karena ini pasti diawali dengan pelanggaran. Kecelakaan apapun itu pasti diawali dengan pelanggaran,” kata Faizal di Jakarta pada, Kamis (30/4/2026), yang dikutip Antara.
Pihak kepolisian juga akan melakukan pemetaan terhadap perlintasan-perlintasan kereta api yang memiliki aktivitas tinggi, baik volume perjalanan kereta, maupun kendaraan yang melintas.
Tak hanya itu, kepolisian juga akan membantu melakukan penjagaan di sejumlah perlintasan yang rawan tersebut. Kedepannya, Bhabinkamtibmas atau anggota-anggota kepolisian akan turut membantu menjaga perlintasan kereta api di jam-jam rawan.
“Kita nanti akan mengupayakan bagaimana masyarakat kita yang melintasi atau menggunakan fasilitas kereta api ini bisa juga tertib,” katanya.
Faizal berharap tragedi kecelakaan kereta api seperti di Stasiun Bekasi Timur tidak kembali terulang. Ia menilai, aparat kepolisian juga tidak menginginkan terus-menerus menangani kasus kecelakaan, terlebih yang menimbulkan korban jiwa.(ant/mar/bil/ham)




