Korupsi Chromebook, Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Divonis 4,5 Tahun Penjara

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Mantan Direktur SMP pada Ditjen PAUD Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Mulyatsyah, dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek. Mulyatsyah dihukum menjalani pidana penjara selama 4,5 tahun.

Amar putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (30/4).

Baca Juga :
Nadiem Sakit, Sidang Chromebook Ditunda hingga 4 Mei

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan Mulyatsyah tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Namun, ia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.

"Menyatakan terdakwa Mulyatsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Baca Juga :
Nadiem Absen Sidang Kasus Korupsi Chromebook, Dirawat di Rumah Sakit!

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anggota DPR Nilai Rencana Pemerintah Tentukan Status Aktivis HAM Batasi Kebebasan Sipil
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Tren Lari 5K Jadi Gaya Hidup Anak Muda, Ketahui Manfaatnya untuk Kesehatan dan Kecerdasan
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Piala Uber 2026: Indonesia Siap Mati-matian Lawan Denmark di Perempat Final Malam Ini
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
ABM Investama Guyur Dividen Tunai Rp267 Miliar, Cair 28 Mei 2026
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Usai Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Korlantas Soroti Bahaya Perlintasan Sebidang dan Edukasi Kendaraan Listrik
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.