Kekerasan di Little Aresha, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Tata Kelola Daycare

viva.co.id
17 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan pemerintah segera membentuk gugus tugas untuk mencegah kembali terjadinya kekerasan terhadap anak di daycare pascaterungkapnya kasus kekerasan terhadap anak di daycare di DI Yogyakarta.

"Kita akan segera membentuk gugus tugas untuk menindaklanjuti ini," kata Menko PMK Pratikno usai rapat tingkat menteri di Jakarta, Kamis.

Baca Juga :
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Outsourcing, Rekrutmen Tenaga Kontrak Dibatasi
Pemerintah Gerak Cepat Asesmen Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Segera Beri Bantuan

Gugus tugas ini nantinya bertugas untuk membentuk portal tunggal data terintegrasi, yang merupakan sebuah framework regulasi yang mengintegrasikan antar peraturan menteri yang ada.

Selain itu, gugus tugas juga berperan mengawal perbaikan tata kelola daycare.

Dalam rapat tingkat menteri tersebut, dibahas sejumlah upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan dan tata kelola daycare.

"Kami sudah membahas, banyak sekali hal-hal yang harus kita perbaiki ke depan, mulai dari standardisasi, perizinan, integrasi program, sistem informasi terpadu, dan lain-lain termasuk pengawasan di lapangan, insentif-disinsentif," kata Pratikno.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi sedikitpun pada kekerasan terhadap anak.

"Tentu saja pemerintah tidak memberikan toleransi sedikitpun pada kekerasan terhadap anak. Kita wajib untuk memberikan perlindungan kepada anak, memberikan pengasuhan dan pendidikan yang sebaik mungkin," kata Pratikno.

Sementara dalam perkembangan penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha di Yogyakarta, telah dilakukan penutupan dan penyegelan terhadap daycare itu.

Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha.

Dua dari 13 tersangka adalah DK (51) sebagai ketua yayasan, dan AP (42) sebagai kepala sekolah. Sedangkan sebelas tersangka lainnya merupakan pengasuh daycare.

Rapat tingkat menteri dihadiri oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono. (Ant)

Baca Juga :
Motif 3 Pengasuh Aniaya Balita 18 Bulan di Daycare Banda Aceh, Kesal Korban Tak Mau Makan
Masyarakat Bisa Adukan Daycare Bermasalah ke Pemerintah, Begini Caranya!
Balita 18 Bulan Dianiaya di Daycare Banda Aceh, Tersangka Bertambah Jadi 3 Orang

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
3 Bek yang Lebih Layak Dapatkan Panggilan Timnas Indonesia Menuju Piala AFF 2026 Ketimbang Muhhammad Ferarri
• 19 jam lalubola.com
thumb
Sensory Land Kids Bantu Optimalkan Tumbuh Kembang Anak Melalui Stimulasi Alam
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Buruh Tumpah Ruah di Monas, Soroti Upah Murah hingga Ancaman PHK
• 2 jam laludetik.com
thumb
3 Zodiak yang Paling Pengertian, Tidak Suka Menuntut Orang Lain
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Muhadjir Effendy Tegaskan War Tiket Haji Masih Sekadar Wacana, Belum Ada Bahasan Resmi
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.