Liputan6.com, Jakarta - Sopir taksi Green SM berinisial RRP ternyata baru bekerja dua hari saat insiden kecelakaan kereta di Bekasi Timur. Fakta ini menjadi temuan baru dalam penyelidikan kasus yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, RRP mulai bekerja sejak 25 April 2026. Artinya baru dua hari sebelum peristiwa yang terjadi di perlintasan kereta Ampera, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Senin (27/4/2026).
Advertisement
“Dari hasil keterangan sopir taksi online yang sudah dimintai keterangan, yang bersangkutan baru bekerja sejak 25 April 2026. Jadi baru beberapa hari saat kejadian,” kata Budi kepada wartawan di kawasan Monas, Kamis (30/4/2026).
Selain masa kerja yang singkat, polisi juga menemukan bahwa RRP hanya menjalani pelatihan selama satu hari sebelum mulai bekerja.
"Jadi (pelatihan) terkait tentang bagaimana mengendarai, cara menghidupkan kendaraan tersebut, ini baru pengenalan dasar itu dilakukan satu hari," jelas Budi.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus kecelakaan tersebut untuk mengungkap penyebab pasti insiden.
"Masih didalami oleh teman-teman penyidik. Kami juga akan nanti update kepada rekan-rekan," ucap dia.




