Siswi 16 Tahun di OKU Selatan Diperkosa 3 Pemuda usai Dicekoki Miras

rctiplus.com
7 jam lalu
Cover Berita
Siswi 16 Tahun di OKU Selatan Diperkosa 3 Pemuda usai Dicekoki MirasNasional | inews | Kamis, 30 April 2026 - 20:22Dengarkan Berita

MUARADUA, iNews.id – Satreskrim Polres OKU Selatan mengungkap kasus pemerkosaan yang menimpa seorang siswi berusia 16 tahun berinisial NS. Korban menjadi sasaran aksi bejat tiga pemuda setelah dicekoki minuman keras (miras) hingga tak berdaya.

Ironisnya, salah satu pelaku yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial ND (22) merupakan seorang mahasiswa di Palembang. Dua pelaku lainnya yang terlibat adalah KA (19) dan EY (22). 

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan, Ipda Devi Sulastri menjelaskan, peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis (2/4/2026) siang. Modus pelaku bermula saat EY menghubungi korban untuk mengajaknya bertemu.

Korban yang masih polos tergiur bujuk rayu pelaku hingga nekat meninggalkan jam pelajaran di sekolahnya. Bukannya diajak bermain, pelaku justru menggiring korban ke sebuah penginapan di wilayah Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan. 

Baca Juga:2 Mahasiswa Hilang di Sungai Kalimborang Maros, 1 Korban Ditemukan Tewas

“Di penginapan tersebut, pelaku memaksa korban menegak minuman keras yang telah disiapkan sebelumnya. Saat korban mulai kehilangan kesadaran, EY ternyata sudah mengajak rekannya, KA dan ND, untuk melakukan persetubuhan secara bergantian,” ungkapnya, Kamis (30/4/2026).

Meski dalam kondisi lemah, para pelaku membawa korban ke sebuah pondok kebun di Desa Teluk Agung, Kecamatan Mekakau Ilir. Di lokasi kedua ini, pelaku ND dan KA kembali menggilir korban secara bergantian.

"Setelah puas melakukan aksi bejatnya, mereka meninggalkan korban begitu saja. Pihak keluarga menyebut korban sempat tidak pulang selama satu hari," ujar Ipda Devi Sulastri.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan ND sebagai DPO dan terus melakukan pengejaran. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

#sumsel

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PDAM Makassar Percepat Pemulihan Krisis Air Utara Kota
• 17 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Demi Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Hari ke-10 Haji 2026: 54.604 Jemaah Diberangkatkan, Pergerakan dari Madinah ke Makkah Dimulai
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Keseruan kumparan Hangout: Tour Kuliner di Surya Kencana Bareng teman kumparan
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Prodi Administrasi Publik Unhas Jalani Asesmen LAMSPAK, Targetkan Akreditasi Unggul
• 8 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.