JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjelaskan bahwa rencana pembentukan tim asesor untuk menentukan status aktivis HAM bertujuan untuk melindungi para aktivis dari kriminalisasi.
“Saya justru sedang memastikan perlindungan maksimal untuk pembela HAM supaya mereka tidak bisa dipidana,” kata Pigai dalam siaran persnya, Kamis (30/4/2026).
Baca juga: Pigai Klarifikasi Soal Penentuan Status Aktivis HAM oleh Tim Asesor
Dia menangkap adanya kekeliruan persepsi atas informasi yang dia sampaikan perihal rencana pemerintah menentukan status aktivis HAM via tim asesor bentukan pemerintah.
Dia menyebut revisi Undang-Undang HAM yang sedang disusun kementeriannya akan mengatur perihal status aktivis HAM tersebut.
“Menteri HAM Tegaskan dalam RUU HAM yang Baru, Pembela HAM Tak Bisa Dipidana,” demikian bunyi judul siaran pers yang disampaikan Kepala Biro Umum Protokol dan Humas Kementerian HAM, Pungka M Sinaga, tersebut.
Baca juga: Anggota DPR: Tak Ada Negara Demokratis yang Seleksi Status Aktivis HAM
Pigai berpandangan bahwa perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik, knususnya kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial.
“Kalau dia membela orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan pembela HAM, maka ditetapkan pembela HAM,” ujarnya.
Kata Pigai sebelumnya…Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjelaskan penentuan status aktivis HAM akan dilakukan oleh tim asesor.
“Kementerian HAM menunjuk orang-orang yang nanti ada tokoh aktivis nasional, ada tokoh profesional, ilmuwan kelas atas, seperti Pak Makarim Wibisono yang mantan Ketua Komisi HAM PBB. Sekelas mereka tidak subjektif. Mereka sudah selesai. Tim asesor pasti objektif dengan kriteria,” kata Pigai dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Tim asesor itu akan bekerja objektif menentukan siapa saja nama yang pantas mendapatkan status aktivis HAM.
Isi dari tim asesor itu adalah tokoh-tokoh yang punya kompetensi di bidang HAM.
Menurut Pigai, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial.
“Kalau dia membela orang yang tidak adil, orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan aktivis HAM, maka ditetapkan aktivis HAM,” ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




