Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan terhadap mantan istri pesohor Andre Taulany, Rien Wartia Trigina, atau yang akrab disapa Erin. Erin dipolisikan atas dugaan penganiayaan kepada seorang asisten rumah tangga (ART).
"Bahwa benar telah datang ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, seorang perempuan berinisial H, yang menurut pengakuannya mengalami kekerasan fisik," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi dilansir Antara, Kamis (30/4/2026)
Laporan tersebut dibuat oleh seorang perempuan berinisial H pada Selasa (28/4). Dalam laporan itu, dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Bunga Mayang 8, Bintaro, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 29 April 2026. Pihak terlapor adalah seorang perempuan berinisial RWT yang diduga melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
Joko Adi menyebut laporan yang diterima masih dalam tahap awal. Pihak kepolisian belum dapat menyampaikan kronologi secara rinci.
"Ini kan laporan polisi baru kita terima. Kemudian setelah diterima tentunya didisposisi ke unit yang menangani, lalu baru didalami terkait dugaan penganiayaan dimaksud," ucapnya.
Ia menambahkan korban dalam kasus tersebut berjumlah satu orang. Terkait alat bukti, pihak kepolisian menyebut kemungkinan sudah ada hasil visum, namun masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Polisi belum dapat menyampaikan jadwal pemeriksaan maupun dugaan kekerasan yang dilaporkan.
"Kebenarannya nanti ditindaklanjuti lagi," kata dia.
Laporkan Balik soal Tuduhan Fitnah
Rien Wartia Trigina (Erin) merespons pelaporan dugaan penganiayaan terhadapnya. Erin melaporkan balik asisten rumah tangga (ART) atas dugaan fitnah.
"Dan kemarin, SPKT telah menerima beberapa laporan polisi, yang salah satunya adalah terkait perkara pencemaran nama baik dan fitnah," kata AKP Joko Adi.
Laporan itu diterima dengan nomor 1697/IV/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 30 April 2026.
Adapun peristiwa diketahui terjadi pada Rabu (29/4) di Jalan Kesehatan IV Gang Bunga Mayang, Bintaro, Jakarta Selatan.
Menurut dia, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah. Sementara, pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan.
"Isi laporan saudara inisial RT tersebut melaporkan bahwa ia mengalami pencemaran nama baik dan atau fitnah, dan dalam perkara ini untuk terlapornya masih dalam lidik," kata Joko.
Pihak kepolisian masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut atas keterkaitan laporan ini dengan laporan lainnya. Lebih lanjut, polisi menyebut belum ada pemeriksaan maupun pemanggilan.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 433 dan atau Pasal 434 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 berkaitan dengan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik. Adapun ancaman hukuman yang dikenakan adalah maksimal sembilan bulan hingga tiga tahun penjara.
(wnv/jbr)





