Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan yang dirancang dengan skema omnibus law. Langkah ini ditempuh untuk menyederhanakan regulasi sekaligus mendukung target pembangunan perumahan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Roberia, mengungkapkan bahwa penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf RUU telah rampung.
“Naskah akademik sudah selesai, draf RUU juga telah kami siapkan. Saat ini kami mendorong agar inisiatif tersebut dapat beralih dari pemerintah menjadi inisiatif DPR sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, dikutip Kamis (30/4/2026).
Roberia menjelaskan, urgensi penyusunan beleid ini menguat setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatalan aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) serta regulasi rumah susun. Kondisi tersebut membuka ruang bagi pemerintah untuk memasukkan RUU Perumahan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) melalui mekanisme daftar kumulatif terbuka.
Menurutnya, pembentukan undang-undang dapat ditempuh melalui dua jalur, yakni usulan pemerintah atau DPR. Dalam konteks ini, pemerintah menilai revisi regulasi menjadi krusial guna mempercepat realisasi program perumahan nasional.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa substansi utama RUU tersebut adalah menciptakan efisiensi dan kemudahan akses bagi masyarakat untuk memiliki hunian, termasuk di sektor hunian vertikal.
Baca Juga
- Presiden Dorong Pemanfaatan Produk Daur Ulang untuk Program Perumahan
- Kementerian PKP & OJK Mau Bentuk Satgas Perumahan, Apa Urgensinya?
- Kejar Target 3 Juta Rumah, Kementerian PKP Bentuk Tim Survei Lahan Prioritas
“Rakyat harus semakin mudah memiliki rumah, termasuk rumah susun. Ke depan, kami ingin biaya seperti iuran pengelolaan lingkungan (IPL) tidak memberatkan masyarakat,” katanya.
Pemerintah berharap proses pembahasan di tingkat legislatif dapat segera berjalan, seiring arahan Presiden untuk mempercepat reformasi regulasi di sektor perumahan. Langkah ini dinilai penting mengingat angka backlog perumahan nasional masih berada pada kisaran belasan juta unit.
Selain itu, koordinasi dengan Kementerian Hukum terus dilakukan guna memastikan kesiapan aspek legal sebelum RUU tersebut dibawa ke pembahasan lebih lanjut di DPR.





