Polresta Yogyakarta terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 13 tersangka kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha. Langkah ini diambil guna menelusuri adanya indikasi pemberian obat-obatan tertentu kepada anak-anak hingga dugaan kekerasan seksual.
Penyidik kini memfokuskan pendalaman pada laporan orang tua korban terkait penggunaan obat tidur atau zat seperti CTM. Diduga, zat tersebut diberikan agar anak-anak tidak rewel selama berada dalam pengasuhan di tempat penitipan tersebut.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menjelaskan bahwa pembuktian medis terkait penggunaan obat tidur memiliki tantangan tersendiri, terutama karena faktor waktu. Menurutnya, zat seperti CTM memiliki waktu paruh yang relatif singkat di dalam tubuh.
"Obat berdurasi singkat itu agak sulit dibuktikan karena adanya istilah waktu paruh. Misalnya CTM, obat itu biasanya dikonsumsi tiga kali sehari. Artinya, dalam waktu delapan jam pengaruhnya habis. Jika pemeriksaan dilakukan lebih dari delapan jam setelah pemberian, sisa obat kemungkinan besar sudah tidak terdeteksi," terang Hasto.
Baca juga:
Komisi X Minta Penonaktifan Oknum Dosen PTN di Kasus Little Aresha
Menanggapi kendala teknis tersebut, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Risky Adrian, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan bekerja sendiri. Kepolisian akan melibatkan berbagai tenaga ahli, mulai dari pakar farmasi hingga psikiater, untuk menelusuri laporan para orang tua.
"Kami berkolaborasi dengan pihak dinas dan tenaga ahli karena penyidik tidak memiliki kompetensi khusus terkait farmakologi maupun psikiatri. Nanti para ahli yang akan menyampaikan temuannya secara resmi," ujar Kompol Risky Adrian.
Selain itu, kepolisian juga bersinergi dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya.
"Kami akan berkolaborasi dengan UPT PPA untuk mencari bukti, apakah benar anak-anak diberikan obat-obatan atau mengalami kekerasan seksual. Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak ahli," tambahnya.




