RI Bisa Dapat Rp80,11 Triliun jika Tarik Pajak Windfall Batu Bara-Nikel

bisnis.com
11 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga riset Center of Economic and Law Studies (Celios) menyampaikan bahwa Indonesia berpotensi mendapatkan penerimaan negara senilai total Rp80,11 triliun bilamana menerapkan pajak tambahan (windfall tax) terhadap sektor batu bara dan nikel.

Peneliti Celios Jaya Darmawan mengatakan bahwa pajak windfall perlu diterapkan sebagai instrumen koreksi untuk mendorong keadilan fiskal dan penerimaan negara, khususnya di tengah gejolak global.

Pasalnya, industri ekstraktif seperti batu bara dan nikel cenderung mengalami lonjakan laba imbas peningkatan permintaan dan harga komoditas dalam situasi tersebut, bukan karena efisiensi maupun peningkatan produktivitas. Kondisi ini dinilai tidak adil jika tidak diikuti redistribusi melalui kebijakan fiskal.

“Ketika terjadi kenaikan laba bersih yang tidak terduga, itu juga harus diambil oleh negara. Jadi tidak double taxation,” kata Jaya dalam diskusi media di bilang Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, Indonesia dapat menerapkan pajak windfall dengan pendekatan berbasis volume ekspor komoditas-komoditas tersebut. Pada komoditas batu bara, misalnya, dia melakukan simulasi perhitungan pajak windfall dengan menggunakan skema selisih harga global dan harga acuan, dikalikan volume ekspor dan tarif sebesar 25%.

Dengan asumsi kurs JISDOR per 29 April 2026 di kisaran Rp17.324 per dolar AS dan volume ekspor batu bara 390,93 juta ton, maka potensi penerimaan negara dari pajak windfall batu bara diperkirakan mencapai Rp66,03 triliun per tahun.

Baca Juga

  • Indef Usul Penerapan Windfall, Optimalisasi Penerimaan Negara dari Batu Bara
  • Pengawasan Ekspor Batu Bara Diminta Diperketat demi Optimalisasi PNBP
  • NEXT Indonesia: Kebocoran Nilai Ekspor Batu Bara Capai US$20 Miliar pada 2015-2024

Selain batu bara, potensi serupa juga muncul dari komoditas nikel. Dengan asumsi produksi 2,2 juta ton dan sekitar 83% tidak terserap untuk industri baterai atau hilirisasi, basis pajak diperkirakan mencapai 1,8 juta ton.

Dengan harga acuan sekitar US$19.450 per ton dan tarif konservatif 10%, potensi penerimaan negara dari pajak windfall nikel dapat mencapai Rp14,08 triliun per tahun. Apabila potensi pajak windfall kedua komoditas tersebut dijumlahkan, maka penerimaan negara dapat mencapai Rp80,11 triliun.

“Ini yang seharusnya diambil oleh negara untuk melakukan balancing terhadap fiskal kita yang semakin tertekan,” ujar Jaya.

Menurutnya, windfall tax merupakan instrumen yang berbeda dengan royalti. Royalti merupakan kompensasi atas eksploitasi sumber daya alam, sedangkan windfall tax menyasar keuntungan ekstra yang muncul secara tiba-tiba.

Oleh karenanya, dia menilai bahwa kebijakan ini perlu diterapkan pemerintah karena dapat tetap memberi ruang bagi insentif investasi, tetapi sekaligus memperkuat basis fiskal.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Link Live Streaming Bhayangkara FC Vs Persib di BRI Super League
• 18 jam lalubola.com
thumb
Perjalanan KA Jarak Jauh dan KRL Cikarang Telah Beroperasi Normal
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Dirjen Bina Pemdes: Batas Desa Penting Segera Diselesaikan
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Penanganan Laka Kereta Diminta Mitigasi Rantai Pasok Logistik
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
DPRD DKI Ajukan Pergantian Ketua ke Kemendagri
• 10 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.