Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana kekerasan terhadap balita di sebuah tempat penitipan anak. Penetapan ini dilakukan setelah kepolisian menggelar perkara dan menemukan bukti tambahan yang memperkuat dugaan penganiayaan.
Kedua tersangka baru tersebut berinisial RY dan NS, yang merupakan pengasuh di lokasi kejadian. Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus kekerasan anak tersebut kini menjadi tiga orang.
Motif Kekerasan dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil penyidikan, penganiayaan diduga terjadi saat para balita tidak menuruti perintah pengasuh, terutama ketika sedang diberi makan. Polisi terus mendalami kronologi kejadian dengan mengumpulkan berbagai barang bukti termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) guna memperkuat tuntutan.
Baca juga:
Fenomena Kekerasan Daycare Picu Krisis Kepercayaan, Pakar Minta Orang Tua Hati-hati
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp72 juta.
Pendalaman Terhadap Korban Lain
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa penetapan RY dan NS merupakan pengembangan dari tersangka pertama berinisial DS (24). DS sebelumnya telah lebih dulu diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.
"Saat ini petugas telah menetapkan satu tersangka awal, yaitu DS. Kami terus melakukan pendalaman untuk menemukan fakta-fakta apakah ada peristiwa lain yang menimbulkan korban selain dari yang sudah melapor," ujar Kompol Dizha.
Hingga kini, personel Satreskrim Polresta Banda Aceh masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menyisir kemungkinan adanya korban lain di fasilitas penitipan anak tersebut.




