Kemnaker Batasi Penggunaan Tenaga Kerja Outsourcing, Hanya Enam Sektor yang Diperbolehkan

idxchannel.com
9 jam lalu
Cover Berita

Kemnaker menerbitkan aturan baru soal penggunaan tenaga kerja outsourcing yang diatur dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Kemnaker Batasi Penggunaan Tenaga Kerja Outsourcing, Hanya Enam Sektor yang Diperbolehkan. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru soal penggunaan tenaga kerja outsourcing yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Melalui aturan tersebut setidaknya hanya ada enam bidang pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga kerja outsourcing, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Baca Juga:
Nasib Pekerja Outsourcing dan Kontrak Soal Iuran Tapera di Tangan Kemnaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.

"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (30/4/2026).

Baca Juga:
Perusahaan Outsourcing Adalah: Kekurangan, Manfaat, dan Aturannya sesuai UU

Dia menerangkan, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Baca Juga:
DPR Sambut Baik Wacana Penghapusan Outsourcing

Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dia menyatakan, Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
KSPSI Sebut Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Besok

"Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya," kata dia.

Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
QRIS wondr by BNI Bisa Dipakai di China, Transaksi Lintas Negara Semakin Mudah
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Viral Keributan Antar-penumpang di Stasiun Sudirman, Langsung Dilerai
• 12 jam laludetik.com
thumb
Erin Taulany Dilaporkan Atas Dugaan KDRT, Begini Respon Andre Taulany
• 18 jam lalucumicumi.com
thumb
DPRKP DKI Buka Lowongan Senior Programmer di Pusdatin, Begini Daftarnya
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Indonesia Peringkat Kedua Tahan Krisis Energi, DPR Soroti Transisi Bersih
• 18 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.