jpnn.com - MANADO - Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Pemdes Kemendagri) La Ode Ahmad P. Bolombo menegaskan masalah batas desa merupakan hal urgen untuk segera diselesaikan.
Ini karena penegasan batas desa untuk menciptakan kepastian hukum, perencanaan pembangunan tepat sasaran, dan mengurangi konflik antar-desa.
BACA JUGA: Ditjen Bina Pemdes Percepat Penegasan Batas Desa di 3 Kabupaten di Sulawesi
“Serta mendukung efektivitas pemerintah desa, dan dasar dalam penataan wilayah luas (kabupaten, provinsi, dan negara),” kata La Ode Ahmad dalam paparannya saat pelaksanaan Kick Off Meeting Penegasan Batas Desa Bagi Pemerintah Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP) di Manado, Sulawesi Utara. Acara berlangsung selama tiga hari sejak 28 - 30 April 2026.
Dalam program ILASPP ini, Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Bank Dunia.
BACA JUGA: Ditjen Bina Pemdes Berharap Tidak Terjadi Konflik dalam Proses Penegasan Batas Desa
Program ini dilaksanakan selama lima tahun dari 2025 -2029 dengan total target 5.000 desa.
Pada tahap pertama, penegasan batas desa dilakukan di tiga kabupaten di Sulawesi, yaitu Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara, serta Donggala dan Toli Toli di Sulawesi Tengah.
BACA JUGA: Ditjen Bina Pemdes Meminta Daerah Laporkan Progres Penyelesaian Batas Desa
Penegasan batas desa akan dilakukan di 457 desa. Kabupaten Bolaang Mongondow mencakup seluruh desa yang berjumlah 200 desa.
Untuk Kabupaten Donggala sebanyak 154 desa dan Kabupaten Tolitoli sebanyak 103 desa.
“Maksudnya, meningkatkan kapasitas dan koordinasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan penetapan batas desa yang tertib dan sesuai regulasi. Tujuan ILASPP adalah mendukung pemerinta daerah di tingkat kabupaten/kota dalam melaksanakan penetapan batas desa,” katanya.
Dia menjelaskan, hingga saat ini penegasan batas desa mencapai 14,49 persen atau sebanyak 10.909 desa di seluruh Indonesia.
Ada 10 provinsi dengan capaian batas desa tertinggi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Barat, NTT, Lampung, Sumatera Selatan, dan Aceh.
Adapun 10 provinsi dengan capaian batas desa terendah adalah Papua Pegunungan, Papua Selatan, Gorontalo, Papua Barat Daya, Maluku, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Papua, dan Sulawesi Tenggara.
Pelaksanaan kegiatan penegasan batas desa ini meliputi serangkaian proses tahapan, yaitu sosialisasi di kabupaten, kecamatan, pengumpulan dan penelitian dokumen batas desa secara historis maupun yuridis, tahapan pelacakan, dan sebagainya. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




