PALEMBANG, KOMPAS — Permintaan maaf dari Pemerintah Kota Palembang dinilai menjadi kunci untuk meredakan ”perang narasi” antara pejabat publik dan warga tentang banjir berulang di Palembang, Sumatera Selatan. Ke depan, pejabat publik harus mengedepankan empati dalam berkomunikasi.
Hal itu dikatakan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah menyoroti fenomena ”perang narasi” yang melibatkan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Palembang Paramiswari dan akun jurnalisme warga @palembanginfo, Rabu (22/4/2026).
Polemik itu menimbulkan pro-kontra. Bahkan, ada warga yang berniat melayangkan gugatan hukum. Alasannya, pernyataan Paramiswari dinilai menyakiti korban banjir.
Menurut Adrian, Pemkot Palembang atau pejabat yang dimaksud mesti berbesar hati meminta maaf atas kegaduhan ini. Permintaan maaf berpotensi meredakan polemik tidak berkepanjangan.
”Sekalipun merasa tidak bersalah, pejabat harus rela meminta maaf sebagai bentuk penyesalan dan sikap komitmen untuk lebih baik. Kalau tidak, bukan tak mungkin isunya semakin liar,” ujar Adrian, di Palembang, Kamis (30/4/2026).
Adrian mengingatkan, saat menjadi pejabat publik, orang sudah sulit memisahkan identitas pribadi dan status jabatannya. Latar belakang jabatannya akan terus melekat dalam setiap tindakan yang bersangkutan di dalam ataupun di luar lingkungan institusi yang menaunginya. Hal itu berlaku di dunia nyata ataupun maya.
”Realitas itu harus diterima dan disadari oleh setiap orang yang mau atau sedang menduduki jabatan publik. Karena itu, meski yang bersangkutan berniat berbicara atas nama pribadi, publik akan tetap menyoroti jabatannya dan menganggap itu sebagai sikap resmi dari institusinya,” kata Adrian.
Oleh karena itu, Adrian mengatakan, pejabat publik harus memahami dan menjaga etika komunikasinya, terutama dalam berinteraksi dengan masyarakat. Yang paling utama dalam etika komunikasi publik adalah empati atau memahami psikologis masyarakat.
Setiap kata atau kalimat yang dilontarkan pejabat publik sebisa mungkin tidak menyakiti hati atau meresahkan masyarakat. ”Kalau memang ucapannya telanjur menimbulkan kegaduhan tersebut, permintaan maaf harus segera dikedepankan,” tutur Adrian.
Adrian menuturkan, kehati-hatian dalam menjaga etika komunikasi publik bukan berarti pejabat tidak boleh berbicara atau hanya memilih diam. Mereka tetap harus menjaga interaksi dengan masyarakat. Hanya saja, pernyataan yang dikeluarkan harus bersifat yang mengayomi dan menenangkan masyarakat.
Seandainya ada pejabat publik yang tidak bisa menjaga etika komunikasinya dan terus melanggar, Adrian menyampaikan, kapabilitas yang bersangkutan harus dipertanyakan. Atasannya pun harus bersikap tegas, mulai dari memberikan edukasi ulang, menegur, hingga evaluasi jabatan.
”Persoalan komunikasi publik tidak boleh dianggap sepele. Untuk jabatan-jabatan strategis, seperti yang melekat dengan pimpinan daerah, komunikasi publik yang buruk bisa mencoreng citra atasan ataupun kepala daerah tersebut. Publik bisa saja menerjemahkannya sebagai sikap resmi pimpinan daerah bersangkutan. Padahal, kepala daerahnya tidak ada niat seperti itu,” kata Adrian.
Terlepas dari itu, Adrian mengatakan, pihaknya belum menerima laporan dari warga yang merasa dirugikan oleh timbulnya fenomena ”perang narasi” tersebut. Namun, Ombudsman Sumsel terus mengkaji duduk perkara dari fenomena yang terjadi, memantau eskalasi polemik di masyarakat, dan respons atasan pejabat bersangkutan.
Kalau memang polemik semakin meluas hingga mengganggu layanan publik ataupun menggerus kepercayaan masyarakat, Ombudsman Sumsel akan mengedepankan komunikasi informal untuk mengingatkan pejabat bersangkutan atau atasannya.
Pada tahap lebih lanjut, penanganannya bisa meningkat pada investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS), pembuatan laporan hasil pemeriksaan (LHP), hingga menerbitkan tindakan korektif.
Kalau tidak diindahkan, penanganannya bisa ke tahap terbit Rekomendasi Ombudsman Pusat untuk penegasan pelaksanaan tindakan korektif. Kalau tetap tidak dijalankan, permasalahan itu akan dilaporkan ke Presiden dan DPR untuk diekspose secara nasional sebagai sanksi sosial.
”Tapi, kami berharap polemik itu bisa diselesaikan secepatnya tanpa harus diproses oleh Ombudsman. Cara idealnya adalah meminta maaf kepada publik untuk meredakan situasi. Permintaan maaf dari pejabat publik bukan soal menang atau kalah, melainkan sikap berjiwa besar untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tutur Adrian.
Fenomena ”perang narasi” itu telah berbuntut panjang. Dalam fenomena tersebut, Paramiswari melalui akun Instagram pribadinya, @paramiswari, menuding @palembanginfo telah menggiring opini negatif mengenai banjir.
Dia menyebut semua yang dilakukan Pemkot Palembang selalu dianggap salah. Bahkan, dia menuding @palembanginfo sebagai bagian kelompok sakit hati karena kalah dalam Pilkada Palembang 2024.
Hal itu sontak menimbulkan kecaman warga. Tak sedikit menganggap respons tersebut sebagai cermin sikap arogan dan antikritik dari pejabat publik.
Padahal, info mengenai banjir dan selalu berulang adalah fakta yang benar-benar terjadi. Tak sedikit pula warga yang resah dengan banjir berulang karena telah menimbulkan kerugian waktu, tenaga, pikiran, hingga materi.
Meski respons Paramiswari di akun @ratudewa telah dihapus, tangkapan layarnya sudah diambil warga dan terus disebar di media sosial. Polemik itu pun terus menjadi bahan perbincangan masyarakat hingga sekarang.
Fenomena itu akhirnya melatarbelakangi warga sekaligus pengamat sosial-politik Sumsel, Bagindo Togar, untuk melayangkan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melanggar hukum terhadap Paramiswari.
Bagindo menganggap pernyataan Paramiswari bersifat subyektif dan tanpa dasar kuat. Itu berisiko masuk kategori pencemaran nama baik ataupun penyalahgunaan wewenang jabatan publik.
”Melalui tim kuasa hukum Abdul Rasyid Rozali SH dan rekan, saya akan melayangkan gugatan perdata itu ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam beberapa hari ke depan. Setelah itu, tidak tertutup kemungkinan, kami akan melakukan upaya pidana melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar Bagindo saat dihubungi dari Palembang, Rabu (29/4/2026).
Bagindo mengatakan, pernyataan itu melukai publik, terutama korban banjir. Tak sedikit warga yang mengalami kerugian materiil ataupun imateriil karena banjir berulang, termasuk pada Rabu sore kemarin.
Setidaknya, warga di lokasi rawan banjir selalu dihantui kecemasan setiap turun hujan deras. Mereka menjadi tidak bisa menjalani hidup dengan tenang, khususnya saat waktu istirahat di malam hari.
”Masyarakat seharusnya diayomi, diberikan perlindungan, diberikan suasana yang menyejukkan. Bukan sebaliknya, masyarakat justru dihadapkan dengan pernyataan pejabat publik yang tidak bertanggung jawab dan membuat suasana semakin gaduh di tengah keresahan masyarakat yang terus dihantui banjir berulang,” kata Bagindo.
Selain itu, Bagindo akan melayangkan gugatan hukum terhadap kepala daerah Ratu Dewa-Prima Salam karena tidak tanggap mengatasi persoalan banjir sehingga terus berulang setiap terjadi hujan deras dalam waktu singkat sekalipun.
Menurut Bagindo, banjir Palembang diakibatkan buruknya sistem drainase, mulai dari tidak terkoneksi menyeluruh, terjadi sedimentasi oleh sampah dan lumpur, hingga standar ukuran yang tidak ideal.
Banjir Palembang pun dipicu lemahnya sistem pengelolaan sampah. Paling tidak, minimnya tempat pembuangan sampah di pusat permukiman menyebabkan banyak warga membuang sampah secara liar di jalanan dan sungai atau saluran air.
Sejauh ini, setiap terjadi banjir, pejabat Pemkot Palembang dianggap hanya berlomba melakukan tindakan reaktif dengan turun ke lokasi banjir, mengecek saluran air yang tidak lancar, dan melakukan pembersihan spontan.
”Gugatan terhadap Paramiswari, Ratu Dewa, dan Prima Salam akan dilayangkan secara bersamaan. Ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab warga negara dalam menuntut pemerintah melakukan perubahan nyata. Pada intinya, setiap kritik warga seharusnya disikapi pemerintah sebagai bahan masukan untuk membuat daerah menjadi lebih baik,” kata Bagindo.
Kuasa hukum Bagindo, Abdul Rasyid Rozali, menuturkan, pihaknya sedang menyusun dan mematangkan berkas gugatan hukum tersebut. Mereka menargetkan gugatan itu akan dilayangkan secara resmi pada PN Palembang pekan depan.
Paramiswari kepada Kompas, Kamis, mengaku, dirinya telah difitnah. Sebab, konteks pernyataannya tidak bermakna antikritik mengenai banjir. Pernyataan itu berniat menjaga marwah pimpinan karena dianggap telah dirundung @palembanginfo. Dia pun mengaku, pernyataannya dilontarkan sebagai pribadi, bukan sebagai pejabat.
Sebelumnya, kepada awak media, Ratu Dewa mengatakan, pernyataan Paramiswari adalah persoalan akun media sosial pribadi yang bersangkutan dan tidak merepresentasikan sikap resmi pemerintah. Sebaliknya, Ratu Dewa memastikan terus mengingatkan jajaran Pemkot Palembang agar tidak alergi terhadap kritik.
Semua kritik itu, tambah Ratu Dewa, harus dijawab dengan terus bekerja dan memberikan hasil nyata untuk perbaikan Palembang. ”Yang penting, kita harus menjawabnya dengan kerja keras dan berbuat yang terbaik. Kalau tetap tidak dihargai, itu tidak apa-apa. Kami akan terus bekerja sebaik mungkin,” tutur Ratu Dewa.
Mengenai rencana gugatan hukum yang akan dilayangkan warga, Ratu Dewa mengaku menghormatinya sebagai hak setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi. Hal itu akan disikapi secara positif sebagai bahan evaluasi Pemkot Palembang untuk terus berbenah.
”Bagi kami, gugatan itu menjadi pengingat agar kami terus bekerja lebih baik,” ucapnya.





