jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi nomor 84/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) dan seorang dosen PPPK.
Gugatan uji materi berkaitan dengan perbedaan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Mohon Maaf, Honorer Non-Database Tak Terangkut PPPK & P3K PW, Cek SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026
Merespons putusan MK, Komisi II DPR RI menegaskan pembenahan sistem ASN merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo menjelaskan amar putusan MK yang tidak menerima permohonan nomor 84/PUU-XXIV/2026 itu baru sebatas menguji aspek formil.
BACA JUGA: Formasi CASN 2026 yang Diusulkan Semua CPNS, Tidak Ada PPPK & P3K PW
Dengan demikian, perdebatan mengenai kesetaraan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK tetap menjadi ranah kebijakan legislasi.
“Putusan ini menjadi pengingat bahwa pembenahan sistem ASN adalah tanggung jawab pembentuk undang-undang. DPR akan memastikan setiap aparatur negara mendapatkan kepastian hak dan perlakuan yang adil,” kata Edo, sapaan akrabnya, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4).
BACA JUGA: PPPK Jadi Primadona Honorer, Sayang, Hak Setara PNS Sebatas Janji
Dia menyebut putusan MK tersebut bersifat formil dan tidak menguji konstitusionalitas norma pasal yang dipersoalkan.
Oleh karena itu, menurut dia, langkah reformasi ASN harus ditempuh melalui mekanisme legislasi di DPR bersama pemerintah.
Perumusan kebijakan ASN, Edo menekankan, harus tetap berpijak pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta jaminan atas pekerjaan yang layak.
Namun, dia juga mengingatkan bahwa konstitusi membuka ruang adanya pembedaan sepanjang didasarkan pada alasan yang rasional dan proporsional.
“Perbedaan status antara PNS dan PPPK tidak serta-merta bertentangan dengan konstitusi. Kuncinya adalah apakah perbedaan tersebut objektif, proporsional, dan tidak menimbulkan ketidakadilan,” ujarnya.
Dalam perspektif kebijakan publik, Edo menilai PNS dan PPPK memiliki fungsi yang berbeda, tetapi saling melengkapi.
PNS berperan menjaga stabilitas dan kesinambungan birokrasi, sementara PPPK memberikan fleksibilitas dalam memenuhi kebutuhan tenaga profesional di sektor-sektor strategis.
Meskipun begitu, dia mengakui perlu langkah konkret untuk mencegah kesenjangan yang merugikan salah satu pihak.
Hak-hak dasar seperti perlindungan kerja, standar pengupahan, dan jaminan sosial harus dirumuskan secara lebih adil dan terukur.
Edo juga mendorong agar meritokrasi menjadi fondasi utama dalam sistem kepegawaian negara ke depan. Seluruh proses rekrutmen, promosi, dan evaluasi ASN harus berbasis kompetensi dan kinerja, bukan semata perbedaan status administratif.
Selain itu, ia mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi ASN guna memastikan kepastian hukum dan menghindari multitafsir.
Pendekatan berbasis data dan kebutuhan riil sektor publik harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan.
“Reformasi ASN harus dilakukan secara terukur, berbasis data, dan mempertimbangkan keberlanjutan fiskal negara. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan yang efektif,” demikian Edo.
Permohonan uji materi nomor 84/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh FAIN dan seorang dosen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Rizalul Akram.
Dalam permohonan ini, mereka menguji Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 52 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal-pasal itu mengatur tentang akses jabatan dan masa kontrak PPPK dan PNS.
Para pemohon menguji ketiga pasal tersebut karena tidak ingin menjadi “ASN kelas dua”.
Mereka meminta agar MK memberikan PPPK kesempatan yang sama dengan PNS untuk menduduki jabatan serta kesamaan dalam pengaturan pensiun.
Namun, dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Rabu (29/4), MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
MK menilai para pemohon tidak menguraikan dasar argumentasi yang komprehensif.
Selain itu, Mahkamah juga mendapati bahwa pokok permohonan (petitum) yang diajukan saling kontradiktif sehingga permohonan menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur).
Oleh karena permohonan FAIN dan Rizalul Akram tidak jelas, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan mereka. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




