Dari Upah ke Usia Tua: Kontrak Sosial yang Belum Selesai

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pagi itu, di sebuah warung kopi kecil di Cimahi, saya bertemu dengan salah satu responden penelitian yang sedang saya kerjakan. Ia pensiunan pengawas pabrik tekstil. Selama tiga puluh dua tahun, ia bekerja di lini produksi yang sama.

Pesangonnya telah dicairkan dua tahun lalu. Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT yang ia kumpulkan selama lebih dari tiga dekade juga sudah habis untuk melunasi utang renovasi rumah anaknya yang baru menikah dan untuk membiayai operasi katarak istrinya.

"Sekarang setiap bulan saya tunggu transfer dari anak," katanya pelan, sambil tersenyum getir. "Tapi anak saya juga buruh tekstil."

Saya terdiam. Kalimat itu mengingatkan saya pada satu hal yang selama bertahun tahun luput dari percakapan publik kita. Peringatan Hari Buruh hampir selalu berbicara tentang upah, kontrak kerja, outsourcing, dan jaminan kesehatan.

Semua isu itu penting, tetapi semuanya masih berkisar pada fase ketika buruh aktif bekerja. Hampir tidak pernah ada pertanyaan yang diajukan dengan sungguh sungguh tentang apa yang terjadi setelah buruh tak sanggup lagi bekerja.

May Day 2026 hadir dengan delapan tuntutan utama. Di antaranya pengesahan RUU Ketenagakerjaan baru, penghapusan outsourcing, kenaikan PTKP menjadi Rp 7,5 juta, penghentian PHK, hingga ratifikasi Konvensi The International Labour Organization (ILO) Nomor 190.

Semua tuntutan itu valid. Semua mendesak. Namun, hampir semuanya berhenti pada titik yang sama, yaitu saat buruh masih produktif dan masih memiliki pemberi kerja.

Tuntutan May Day yang berulang dari tahun ke tahun sesungguhnya mencerminkan satu kenyataan yang lebih mendasar. Kontrak sosial ketenagakerjaan Indonesia "baru" dirancang untuk fase bekerja, bukan untuk fase ketika kerja berakhir.

Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 88.519 pekerja yang mengalami PHK, naik dari 77.965 pekerja pada tahun 2024. Pada triwulan I 2026 saja, sudah ada 8.389 pekerja yang menjadi korban PHK, dengan Jawa Barat mencatat 1.721 kasus.

Di industri tekstil dan produk tekstil, akumulasi PHK selama dua tahun terakhir diperkirakan mencapai 250.000 orang. Said Iqbal, Presiden KSPI, menyebut sekitar 9.000 buruh lagi terancam PHK menjelang May Day, terutama di sektor tekstil dan plastik.

Namun, persoalan yang lebih penting bukan hanya berapa banyak orang kehilangan pekerjaan, melainkan ke mana mereka pergi setelah PHK.

Bagi pekerja muda, PHK mungkin masih dapat dianggap sebagai disrupsi sementara. Mereka masih punya waktu untuk mencari pekerjaan baru, berpindah sektor, atau membangun keterampilan lain. Namun bagi pekerja berusia lima puluhan, PHK kerap menjadi akhir dari karier produktifnya. Mereka menghadapi kesulitan akut untuk kembali ke pasar kerja formal.

Sebagian berlabuh di sektor informal, berdagang kecil kecilan, menjadi driver ojol, atau menjadi pengangguran terselubung di rumah tangga. Secara teknis, mereka mungkin tidak tercatat sebagai pengangguran terbuka. Namun, mereka juga tidak memiliki pendapatan reguler.

Di titik inilah kelemahan struktural kontrak sosial ketenagakerjaan kita terlihat dengan jelas. Indonesia memang memiliki JHT yang dirancang sebagai bantalan finansial untuk usia lanjut. Namun, desain utamanya masih berupa pembayaran sekaligus atau lumpsum dan bukan penghasilan bulanan ketika ia memasuki masa pensiun.

Pekerja dengan masa kerja panjang biasanya memperoleh saldo JHT sekitar Rp100 juta sampai dengan Rp200 juta. Dengan biaya hidup minimal di kota besar yang mencapai Rp4 juta sampai Rp5 juta per bulan, dana sebesar itu akan habis dalam tiga sampai lima tahun. Padahal, penduduk Indonesia yang mencapai usia 60 tahun rata rata masih memiliki harapan hidup sekitar 15 sampai 20 tahun lagi.

Aritmatika sederhana ini membuka satu kenyataan yang muram. Dalam bentuknya sekarang, JHT belum benar benar menjadi jaminan hari tua. Ia lebih menyerupai pesangon dengan nama lain.

Memang ada Jaminan Pensiun atau JP BPJS yang berbentuk anuitas bulanan. Masalahnya, cakupannya masih terbatas. Sektor informal yang menyerap mayoritas angkatan kerja nyaris seluruhnya berada di luar sistem.

Berbeda dari Singapura dengan CPF Life, Malaysia dengan EPF i Saraan, atau Cile setelah reformasi sistem AFP, Indonesia belum memiliki arsitektur pensiun multi pilar yang mampu menjangkau seluruh angkatan kerja.

Persoalan ini tidak retoris. BPS dan Bappenas memperkirakan bahwa pada 2050 proporsi penduduk berusia 60 tahun ke atas akan mencapai sekitar 20 persen, atau lebih dari 60 juta jiwa.

Bonus demografi yang selama ini kita banggakan akan berakhir. Yang tersisa adalah beban demografi, bila kita gagal mempersiapkan sistem perlindungan sosial sejak sekarang.

Tanpa reformasi sistem pensiun, Indonesia berisiko menjadi tua sebelum kaya. Kelompok lansia dapat menjadi kantong kemiskinan baru. Pekerja kelas menengah bawah hari ini, yang menurut KSPI sudah berada dalam kategori hampir miskin, berpotensi menjadi kelompok lansia paling rentan dalam dua dekade mendatang. Gejalanya sudah tampak.

Jumlah kelas menengah Indonesia turun dari 57,3 juta jiwa pada 2019 menjadi 47,9 juta jiwa pada 2024. Mereka yang turun kelas hari ini sangat mungkin menjadi lansia miskin di kemudian hari.

Maka, pertanyaannya bukan lagi apakah sistem pensiun perlu diperbaiki, melainkan bagaimana reformasi itu harus dimulai.

Pertama, JHT dan Jaminan Pensiun perlu dikonsolidasikan menjadi skema Jaminan Penghasilan Seumur Hidup. Saldo akumulasi pekerja tidak semestinya langsung dicairkan seluruhnya, melainkan diubah menjadi penghasilan bulanan seumur hidup setelah usia 60 tahun.

Pekerja yang membutuhkan dana mendesak tetap dapat diberi opsi pencairan sebagian, misalnya maksimal 30 persen, untuk kebutuhan perumahan atau biaya kesehatan. Namun, pilihan dasarnya harus diarahkan pada arus kas bulanan, bukan pencairan sekali habis. Singapura sudah menjalankan prinsip ini melalui CPF Life sejak 2009. Indonesia dapat merancang model serupa dengan penyesuaian pada konteks lokal.

Kedua, Indonesia membutuhkan akun Perlindungan Portabel bagi pekerja informal dan pekerja ekonomi gig. Akun ini bersifat individual, terhubung dengan nomor induk kependudukan, dan dapat menerima kontribusi dari berbagai sumber.

Sumber itu meliputi iuran sukarela pekerja, subsidi pendamping pemerintah bagi pekerja informal berpendapatan rendah, serta kontribusi wajib dari platform digital bagi pekerja gig. India telah mengembangkan pendekatan sejenis melalui sistem registrasi pekerja informal nasional. Indonesia memiliki infrastruktur digital yang cukup untuk mulai bergerak ke arah itu.

Ketiga, agenda May Day perlu diperluas. Tuntutan tahunan tidak dapat terus berputar hanya pada upah dan outsourcing. Reformasi arsitektur pensiun, termasuk penghapusan pajak progresif JHT yang sudah masuk dalam delapan tuntutan tahun ini, harus ditempatkan sebagai agenda jangka panjang serikat pekerja.

Ia tidak boleh sekadar menjadi tuntutan parsial yang sesekali muncul lalu tenggelam. Tanpa itu, kemenangan upah hari ini akan mudah terhapus oleh kemiskinan pada masa tua.

Pertanyaan berikutnya adalah pembiayaan. Studi Basri, Hanna, dan Olken (2020) menunjukkan bahwa ruang fiskal untuk memperluas perlindungan sosial sebenarnya tersedia bila subsidi yang tidak tepat sasaran direlokasi, rasio pajak terhadap PDB ditingkatkan melalui reformasi administrasi, dan belanja perpajakan yang tidak efektif dipangkas.

Pagi itu, sebelum berpisah, responden saya menatap kopinya yang sudah dingin. Ia berkata bahwa ia pernah ikut demo May Day di Bandung pada tahun 1995. Tuntutan mereka saat itu, katanya, hampir sama dengan tuntutan buruh hari ini.

Saya mengangguk pelan. Tiga puluh satu tahun telah lewat, tetapi inti tuntutannya tidak banyak berubah. Yang lebih meresahkan, ada satu tuntutan yang bahkan jarang kita pikirkan untuk dibawa ke jalan, yaitu hak buruh atas penghasilan yang layak setelah mereka tidak sanggup lagi bekerja.

Aulia Rahim. Kandidat PhD di bidang Kebijakan Publik, University of Nottingham, UK dengan fokus riset pada kesejahteraan finansial.




(rdp/imk)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Link Live Streaming PSIM Yogyakarta Vs Persita Tangerang di BRI Super League
• 20 jam lalubola.com
thumb
Link Live Streaming Indonesia vs Denmark di Perempat Final Piala Uber 2026: Partai Pertama Mulai Pukul 23.00 WIB
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Polisi Periksa Ketua Dewan Pembina dan Penasihat Daycare Little Aresha Yogya
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Timnas U17 Indonesia Resmikan Skuad di Piala Asia U17 2026, Ada Tiga Pemain Diaspora Bergabung
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp 116 Triliun
• 22 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.