JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan platform permainan atau game Roblox telah menghilangkan fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal untuk pengguna di bawah usia 16 tahun.
Meutya juga mengapresiasi langkah platform permainan tersebut menerapkan verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
"Roblox telah menghilangkan fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal untuk anak dengan usia kurang dari 16 tahun dan 13 tahun,” kata Meutya dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (30/4/2026), dikutip dari keterangan tertulis Kemkomdigi.
Baca Juga: YouTube Sudah Tunduk PP Tunas, Roblox Masih Negosiasi soal Aturan Usia di Indonesia
“Langkah ini sejalan dengan aspek utama dalam aturan pemerintah, yakni pembatasan komunikasi dengan orang tak dikenal serta pengendalian konten," tambahnya.
Meutya juga menjelaskan, dari total 45 juta pengguna Roblox di Indonesia, 23 juta merupakan anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Selain pembatasan interaksi, Roblox juga menyediakan fitur pengaturan waktu layar (screen time) yang dapat dikendalikan langsung oleh orang tua guna meminimalkan risiko kecanduan game pada anak.
Hingga kini, kata Meutya, pihaknya telah mengantongi komitmen kepatuhan terhadap PP Tunas dari delapan platform digital raksasa, termasuk Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, YouTube, dan TikTok.
Dalam keterangan yang sama, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol (Purn) Eddy Hartono mengapresiasi ketegasan Kemkomdigi dalam menegakkan PP TUNAS.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- roblox
- game roblox
- menteri komunikasi dan digital
- meutya hafid
- fitur komunikasi roblox
- PP Tunas





