JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan, praktik kecantikan ilegal yang diduga dijalankan Mantan finalis puteri Indonesia Jeni Rahmadial Fitri (JRF) di klinik yang berlokasi di Pekanbaru Riau, sudah berlangsung sejak tahun 2019.
Informasi tersebut disampaikan Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian.
"Klinik (Jeni Rahmadial) ini dibuka dari 2019," kata AKBP Teddy dala m dialog Kompas Petang, KompasTV, Kamis (30/4/2026).
"Dalam praktiknya memang tersangka ini memiliki beberapa staf, baik administrasi maupun tenaga yang membantu, namun untuk tindakan dilakukan sendiri. Di klinik tersebut tidak memiliki tenaga kesehatan," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia, Kuasa Hukum: Korban Percaya Reputasi Pelaku
Ia menuturkan, klinik yang dikelola Jeni menawarkan berbagai jenis tindakan estetika dengan tarif bervariasi hingga belasan juta rupiah.
Pelaku, lanjutnya menjalankan praktik kecantikan hanya bermodalkan sertifikat, tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.
"Berbekal beliau yang sebagai publik figur tentunya memudahkannya untuk mencari para korban dengan menawarkan harga tindakan yang begitu murah. Jadi bermodal sertifikasi yang dimiliki oleh yang bersangkutan, tentunya ini membuat tergiur para korban," katanya.
"(Tindakan) harganya itu dari Rp1,5 juta sampai RP16 juta," ucap dia.
Ia juga menuturkan, klinik kecantikan milik Jeni yang beroperasi di Pekanbaru itu tidak terdaftar resmi.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- klinik kecantikan ilegal
- polisi
- eks finalis puteri indonesia
- Jeni Rahmadial Fitri
- praktik medis ilegal
- tersangka




