KJRI Jeddah Ingatkan WNI Tidak Nekat Haji Ilegal

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

KJRI Jeddah mengingatkan Warga Negara Indonesia (WNI) agar tidak tergiur tawaran haji non-prosedural atau haji ilegal. Praktik ini dinilai sangat berisiko dan dapat merugikan calon jemaah haji sendiri.

Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan ketat terkait penyelenggara ibadah haji. Setiap orang yang kedapatan melakukan haji tanpa izin resmi akan dikenakan denda hingga Rp400 juta. 

"Pemerintah Arab Saudi sangat ketat dalam kampanye mereka, 'La Hajj Bila Tashreeh' (Dilarang berhaji bagi mereka yang tidak memiliki tashreeh)," ujar Konjen RI di Jeddah Yusron B. Ambary, dalam program Metro Pagi Primetime Metro TV, Jumat, 1 Mei 2026.

Baca Juga :

Bus Jemaah Haji Indonesia Kecelakaan Usai Tur Jabal Magnet, Kemlu: Tidak Ada Korban Jiwa

Tidak hanya itu saja, pelanggar juga terancam deportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam jangka waktu tertentu. Bahkan bagi pihak yang memfasilitasi haji ilegal, seperti penyedia akomodasi atau transportasi, akan dikenakan denda lebih besar dan ancaman penjara.

Menurut Yusron, sekitar lebih 200 ribu warga asing ditolak masuk ke Makkah karena tidak memiliki tashreeh. Kemudian, sekitar 200 ribu lebih dari orang-orang yang tidak berhak berada di Makkah dikeluarkan dari kota tersebut.

"Sejak kampanye ini dimulai sejak tahun 2024 dan di 2025, enforcement-nya sangat luar biasa," ucapnya. Polri selidiki Sebelumnya, Polri tengah menyelidiki kasus dugaan keberangkatan haji ilegal dengan modus menggunakan visa tenaga kerja. Terungkapnya kasus tersebut bermula dari digagalkannya keberangkatan delapan calon jamaah haji ilegal.

“Bekerja sama dengan rekan-rekan imigrasi Soekarno-Hatta, kami telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 18 April, delapan orang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni dikutip dari Antara

Berdasarkan pemeriksaan awal, Irhamani menjelaskan, para pihak yang diduga terlibat diduga telah memberangkatkan haji ilegal sebanyak 127 kali sejak 2024. Modus yang digunakan ialah menawarkan haji tanpa antrean panjang dengan menggunakan visa tenaga kerja.

Ia menjelaskan, mereka mencari warga negara Indonesia lalu menawatkan diberangkatkan naik haji dengan mengatasnamakan dan menggunakan visa tenaga kerja.

“Seolah-olah mereka diberangkatkan untuk bekerja di Arab Saudi, akan tetapi di dalam percakapan mereka, di handphone mereka, kami temukan bahwa mereka niatnya adalah untuk haji,” ungkap Irhamni.

Ia memastikan akan mengejar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Pelaku-pelaku yang melaksanakan ini juga akan kami lakukan pemeriksaan dan pengejaran terhadap pelaku tersebut,” sebut Irhamni.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ngaku Ada Permintaan, Eks Kapten Jerman Rp43 Miliar Berdarah Surabaya Buka Pintu Bela Timnas Indonesia
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Evakuasi Kebakaran Apartemen Mediterania Masih Berlanjut, 20 Penghuni Masih di Lantai Atas
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Ester Jadi Penentu, Indonesia Segel Tiket Semifinal Piala Uber 2026 Usai Tekuk Denmark
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Empat ABK WNI Korban Pembajakan Kapal di Somalia Dipastikan Selamat
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemerintah Beri Kabar Terbaru Pembangunan Kampung Haji di Arab Saudi, Mulai Pembebasan Lahan
• 9 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.