43 Persen Daycare di Indonesia Tak Berizin, DPR Minta Pemerintah Gelar Razia Besar-besaran

disway.id
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mahdalena mendesak pemerintah untuk segera melakukan razia besar-besaran terhadap tempat penitipan anak (daycare) ilegal di seluruh Indonesia. 

Langkah tegas ini dipicu oleh maraknya kasus kekerasan anak yang terjadi di institusi non-izin, seperti kasus di daycare Little Aresha Yogyakarta dan Baby Preneur di Aceh.

Mahdalena menyoroti data memprihatinkan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mencatat bahwa sekitar 43 persen daycare di Indonesia saat ini beroperasi tanpa legalitas. 

BACA JUGA:Hari Buruh 2026: IRT dari Bogor Ini Ikut Peringati May Day di Monas demi Tuntut Ini ke Presiden

Selain itu, sebanyak 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi, dan 20 persen di antaranya bahkan tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengasuhan.

“Kami sangat prihatin, anak-anak justru menjadi korban di tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Izin operasional bukan sekadar administrasi, tapi syarat mendasar untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan kualitas pengasuhan sesuai hak anak. Pemerintah harus segera bertindak meningkatkan pengawasan terhadap daycare yang tidak memiliki izin,” ujar Mahdalena di Jakarta, Kamis, 30 April 2026.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, Mahdalena menegaskan bahwa pengasuh wajib memahami pengasuhan berbasis hak anak, termasuk membangun kelekatan emosional. 

Keberadaan daycare tanpa izin membawa risiko tinggi terjadinya kekerasan, kelalaian, hingga trauma berkepanjangan bagi anak karena tidak adanya standar pengawasan yang jelas.

BACA JUGA:TKA Jadi Acuan Mutu Pendidikan Nasional, Bukan Alat Ranking Sekolah

Legislator PKB ini mengingatkan para pengelola agar tidak sekadar mengejar keuntungan bisnis dengan mengabaikan hak-hak dasar anak.

Selain razia, ia meminta pemerintah memperketat sistem perizinan serta memberikan pembinaan intensif agar seluruh layanan pengasuhan anak memenuhi standar nasional.

“Jangan anggap mendirikan daycare hanya soal menyediakan bangunan dan pengasuh. Ada komponen perlindungan yang harus dipenuhi. Negara harus hadir memastikan daycare benar-benar menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, bukan tempat yang mengancam keselamatan mereka,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dilumat Persib Bandung, Bhayangkara Tanpa Sidibe ke Parepare: Ujian Sunyi PSM Makassar di Tengah Tekanan Degradasi
• 23 jam laluharianfajar
thumb
IHSG Sepekan Turun 2,42% ke 6.956, Kapitalisasi Pasar Bursa Menguap Rp354 Triliun
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Mau Donor ASI untuk Korban Tragedi Kereta Bekasi, Ini yang Perlu Diperhatikan
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Jelang Piala AFF 2026: John Herdman Pilih Siapa sebagai Bomber Utama? Eksel Runtukahu, Jens Raven atau Hokky Caraka
• 14 jam laluharianfajar
thumb
Warisan Intelektual Syekh Yusuf al-Makassari Segera Dibukukan
• 10 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.