JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah menyampaikan tiga tuntutan di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto di peringatan Hari Buruh atau May Day 2026.
Tuntutan pertama adalah soal fasilitas penitipan anak atau daycare untuk buruh di lingkungan industri.
Ilhamsyah mengatakan, pekerja-pekerja muda yang baru menikah dan mempunyai anak sering mengalami dilema karena harus menitipkan anak mereka di kampung.
Bahkan, ada juga buruh yang terpaksa keluar dari pekerjaan demi menjaga anak.
Baca juga: Prabowo Sebut Orang Pintar-Berpangkat Tinggi Malah Jadi Maling: Tak Habis Pikir Aku
Ia meminta negara harus hadir untuk menjamin anak-anak buruh mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan pengasuhan yang baik.
"Kami berharap negara hadir untuk membuat daycare di tempat-tempat kawasan-kawasan industri, di pemukiman-pemukiman buruh, agar anak-anak buruh bisa hidup layak, agar anak-anak buruh bisa tumbuh kembang dengan baik," ucap Ilhamsyah.
Tuntutan kedua, Ilhamsyah menyoal perumahan terintegrasi kawasan industri.
Menurut dia, para buruh biasanya tinggal di tempat-tempat yang sempit dan harus menghadapi kemacetan setiap hari.
KPBI mendukung program pengadaan rumah yang sedang dilakukan oleh pemerintah.
Baca juga: Prabowo Kucurkan Rp 500 Triliun untuk Perlindungan Sosial Masyarakat di Tahun Ini
Ilhamsyah pun berharap program perumahan yang akan dibangun oleh negara adalah program perumahan yang terintegrasi dengan kawasan-kawasan industri.
"Perumahan yang terintegrasi dengan kawasan adalah jalan yang terbaik dan ini adalah cara kita untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Karena 20 sampai 30 persen pengeluaran dari upah habis untuk membayar kontrakan setiap bulannya," ujar dia.
Ketiga, ia mendorong ada pengawasan tenaga kerja yang efektif.
Sebab, masih ada perusahaan yang melanggar aturan undang-undang.
Ilhamsyah berharap, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierly memperkuat fungsi pengawasan agar benar-benar efektif untuk memastikan semua aturan bisa dijalankan oleh setiap perusahaan.
Baca juga: Di May Day 2026, Prabowo Umumkan Sudah Teken Perpres Ojol
"Tidak boleh lagi ada pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan. Tidak boleh lagi ada union busting. Tidak boleh lagi ada yang lalai terhadap K3," ucap Ilhamsyah.
"Tidak boleh lagi hubungan kerja yang liberal, sehingga fungsi pengawasan tenaga kerja menjadi hal yang utama dan menjadi ujung tombak untuk menegakkan konstitusi agar buruh bisa mendapatkan keadilan," sambung dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




