jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan perkara yang menjerat Haksono Santoso dan Leo JP Siegers setelah dinilai tidak memiliki cukup bukti. Kuasa hukum keduanya, Juniver Girsang mengatakan penghentian perkara tersebut sekaligus mencabut status tersangka terhadap kliennya.
"Telah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti, dan status tersangka terhadap klien kami telah dicabut," ujar Juniver dalam keterangan pers tertulis, Rabu (30/4).
BACA JUGA: Polda Jatim Ungkap 66 Kasus BBM Bersubsidi, Kepala BPH Migas Beri Apresiasi
Juniver menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan terhadap kliennya di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait penghilangan tagihan atas nama Lucas, S.H., & Partners dalam laporan keuangan PT Kartika Selabumi Mining (PT KSM). Nilai yang dipersoalkan mencapai 2 juta dolar AS atau sekitar Rp32 miliar.
Menurut Juniver, secara faktual kliennya hanya berperan sebagai kontraktor pada PT KSM, bukan sebagai pengurus perusahaan. Karena itu, Haksono Santoso tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan tagihan. PT KSM sendiri disebut berkaitan dengan PT Marino Mining International milik keluarga Robby Tjahjadi, yang sebelumnya dinyatakan pailit pada 2019.
BACA JUGA: Polda Sulteng Gagal Periksa Rafiq Al Amri Gegara Surat Setjen DPD RI
Meskipun pada 15 Agustus 2024 penyidik menetapkan Haksono sebagai tersangka, kuasa hukum menilai terdapat fakta penting yang diabaikan penyidik. Yakni, tidak pernah tercatatnya utang yang dipersoalkan dalam pembukuan PT KSM sejak 2012 hingga 2019. Pada 14 November 2024, kliennya juga sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap dan ditahan pada 10 Desember 2024.
Juniver menyatakan selama proses tersebut kliennya bersikap kooperatif. Ia juga menyoroti gelar perkara khusus oleh Bareskrim Polri yang dilakukan tiga kali namun tidak pernah dihadiri pelapor. Dalam salah satu gelar perkara, ahli hukum pidana Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa perkara tersebut bukan ranah pidana dan penetapan tersangka seharusnya dibatalkan.
BACA JUGA: May Day di Monas, Dirlantas Polda Metro Jaya Bakal Tindak Tegas Parkir Liar
Juniver Girsang menegaskan penyidik akhirnya menerbitkan SP3 dengan Nomor: S.Tap.Henti.Sidik/S-2.1/238/IV/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 April 2026 karena tidak cukup bukti. Status tersangka terhadap Haksono Santoso juga resmi dicabut melalui surat pencabutan penetapan tersangka tertanggal 8 April 2026. "Kami mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang dinilai telah bertindak profesional," ujar Juniver.
Ia juga mengimbau insan pers untuk menjunjung prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, serta melakukan koreksi terhadap informasi yang tidak akurat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sindikat Pengoplos BBM Bersubsidi Digulung Polda Sumsel, Sita Puluhan Ton Minyak
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




