JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam persidangan lanjutan, terungkap pengakuan terdakwa pembunuhan keluarga Indramayu dipatahkan kakinya untuk mengaku.
Pengakuan tersbeut disampaikan terdakwa Ririn Rifanto usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Idramayu pada Rabu 29 April 2026.
Dalam kesempatan itu kuasa hukum Ririn, menyampaikan jika dirinya bukanlah pelaku pembunuhan keluarga Budi Awaludin dan keluarganya yang terjadi di Agustus 2025 lalu.
Ririn yang didampingi kuasa hukumnya menyampaikan jika dirinya bukan pelaku pembunuhan dan mendapatkan paksaan dari pihak penyidik agar mengakui perbuatan tersebut.
BACA JUGA:Prabowo Kenang 4 Kekalahan Pilpres, Janji Sisa Hidupnya akan untuk Rakyat
Bahkan Ririn mengakatan jika kakinya dipatahkan oleh pihak kepolisian agar mengakui pembunuhan satu keluarga di wilayah di Paoman, Indramayu.
Pihak petugas PN Indramayu tidak tinggal diam dan langsung mengiring Ririn untuk meninggalkan ruangan yang didampingi oleh kuasa hukumnya Toni RM.
Tidak hanya itu, Ririn juga menyampaikan bahwa pelaku pembunuhan keluarga Budi ada 4 orang, di antaranya Aman Yani, Hardi, Yoga, sama Joko.
Sedangkan Toni selaku kuasa hukumnya meyampaikan jika Ririn berhak bicara saat dipaksa petugas PN mencoba untuk merebut microfon yang digunakan oleh Ririn.
Toni menyampaikan bahwa Ririn menjadi emosi karena Jaksa yang tidak mau menghadirkan saksi Priyo.
BACA JUGA:Kloter SUB-32 Tiba di Madinah Bawa Bekal Travel Kit dari Wapres Gibran
Padahal dalam berkas perkara, saksi Priyo Bagus zaman merupakan saksi untuk Ririn," ungkapnya dilansir dari channel youtube @pengacaratoni.
"Kesaksian Prio yang kami tunggu-tunggu karena Priyo yang tahu tentang pembunuhan".
Menurut Toni peran Prio sangat besar dalam kasus ini karena merupakan orang yang menyaksikan pembunuhan.
"Priyo juga mengaku disuruh kuburkan oleh Ahmad Yani dan Priyo-lah yang akan menyebutkan jika Ririn tidak terlibat pembunuhan itu," tambahnya.
- 1
- 2
- »





