JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan bahwa dirinya sudah mengeluarkan Keppres Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.
Prabowo pun memastikan negara akan membela kepentingan buruh, termasuk mereka yang diancam PHK.
"Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi, saudara-saudara sekalian," ujar Prabowo dalam perayaan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Baca juga: Hari Buruh 2026, Anggota DPR Tagih Janji Pemerintah soal Satgas PHK
Maka dari itu, berhubung sudah ada Satgas PHK, Prabowo meminta masyarakat tidak khawatir jika pengusaha sudah menyerah.
Sebab, kata dia, negara akan mengambil alih dan membela buruh jika pengusaha tidak mampu membela buruhnya.
"Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih. Negara kita akan membela rakyat Indonesia. Jangan khawatir," imbuhnya.
Baca juga: Terbitkan Perpres Satgas PHK, Prabowo: Kita Lindungi Saudara
Satgas PHK
Prabowo telah meneken pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh, disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 28 Agustus 2025 lalu.
Pembentukan Satgas PHK menjadi salah satu dari enam tuntutan buruh pada gelaran demonstrasi 27 Agustus tahun lalu.
Demo agustus lalu juga memunculkan 17+8 Tuntutan Rakyat yang memuat salah satu poin berupa langkah darurat mencegah PHK massal.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang