BALIKPAPAN, KOMPAS – Sepanjang April 2026, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menangani 22 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi. Sebanyak 25 tersangka memanfaatkan celah digital untuk membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar dan dijual lagi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Komisaris Besar Bambang Yugo Pamungkas menyatakan para pelaku menjalankan aksinya dengan terorganisasi. Mereka tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan, dan Kabupaten Kutai Barat.
"Para pelaku memanfaatkan barcode secara ilegal untuk melakukan pembelian berulang. Bahkan ada yang menggunakan hingga 113 barcode berbeda dengan identitas kendaraan yang telah dimodifikasi," kata Bambang, Jumat (1/5/2026).
Itu membuat mereka bisa mengumpulkan 20.867 liter BBM bersubsidi yang kemudian diamankan polisi, terdiri dari 15.765 liter Pertalite dan 5.102 liter solar.
Bambang mengatakan, para pelaku menggunakan ratusan kartu kode bar atau barcode yang dikeluarkan Pertamina untuk pengguna BBM bersubsidi. Mereka mengumpulkan kode bar itu dari orang-orang yang mereka kenal.
Dengan banyak kartu, mereka bisa membeli BBM subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) secara berulang, melebihi batas maksimal pembelian BBM subsidi untuk setiap kendaraan. Beberapa pelaku bahkan mengganti plat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas.
Agar bisa membeli BBM dengan jumlah besar, para pelaku bahkan memodifikasi tangki mobil hingga memiliki kapasitas 50-100 liter. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jeriken hingga drum menggunakan pompa listrik di gudang penyimpanan.
Selanjutnya, BBM itu dijual kembali dengan harga nonsubsidi. Polda Kaltim masih menelusuri ke mana saja BBM ini dijual dan didistribusikan. Sejauh ini, kata Bambang, polisi belum menemukan indikasi aliran BBM ilegal ini ke sektor industri atau perusahaan.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Yuliyanto menyatakan para tersangka diduga melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ke dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 60 miliar," katanya.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Isfahani menyatakan pengawasan digital di 97 SPBU reguler di Kaltim diperketat. Sebagai langkah pembinaan internal, Pertamina melaporkan telah menindak 51 SPBU dan agen LPG di wilayah Kalimantan sepanjang 2026 yang terbukti menyelewengkan BBM dan gas subsidi.
Masyarakat, kata dia, bisa mengawasi dan melaporkan temuan di lapangan yang terindikasi dalam penyelewengan BBM. Salah satu layanan yang bisa digunakan adalah menghubungi call center 135.
Temuan kasus di kepolisian, kata dia, akan menjadi bahan penting untuk memperketat pengawasan yang sudah berjalan.
“Seluruh proses terpantau CCTV di SPBU. Selain itu, barcode juga akan teridentifikasi dalam sistem, termasuk kecocokan dengan kendaraan yang melakukan pengisian,” kata Isfahani.





