Gojek siap kaji peraturan potongan 8 persen bagi mitra pengemudi

antaranews.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Platform penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) Gojek menyatakan siap untuk mengkaji pemangkasan potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.

Hal ini menyusul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang telah diteken dan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat.

“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Perpres No. 27 Tahun 2026,” kata Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Hans Patuwo dalam keterangan yang dikonfirmasi ANTARA.

“Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” ujarnya menambahkan.

Baca juga: Menaker imbau aplikator transparan dalam pemberian BHR 2026

Lebih lanjut, Hans mengatakan pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait aturan tersebut.

“Sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.

“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” kata dia.

Baca juga: May Day, para ojol respons positif Presiden pangkas potongan aplikator

Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk membela hak para pengemudi ojek daring (ojol) yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan. Menurutnya, skema pembagian hasil yang selama ini berlaku masih belum memberikan keadilan bagi para pengemudi.

Prabowo menyebut bahwa sebelumnya pihak aplikator meminta setoran atau potongan sebesar 20 persen dari pendapatan pengemudi.

Melalui aturan baru ini, pemerintah menetapkan standar baru yang jauh lebih rendah guna meningkatkan pendapatan bersih para pekerja transportasi online.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pintar Saja Tidak Cukup: Ketika Karakter Diuji
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
TP PKK Salurkan Bantuan Sosial & Gelar Senam Sehat di Huntara Aceh Utara
• 15 jam laludetik.com
thumb
Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Prabowo Sindir Keras Oknum Pejabat di Depan Buruh: Banyak yang Pintar, Tapi Pintar Maling!
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Demo Hari Ini, Ratusan Ribu Buruh Kepung Jakarta Peringati May Day Hindari Titik-titik Zona Kuning Ini
• 12 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.