JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk tenaga kerja outsourcing. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diterbitkan pada Kamis (30/4/2026).
Mengutip laman JDIH Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (1/5/2026), dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib memasukkan sejumlah hak pekerja outsourcing ke dalam Perjanjian Alih Daya. Hak-hak tersebut meliputi upah, upah kerja lembur, pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat, serta hak atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Selain itu, pekerja juga berhak atas cuti tahunan, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Perjanjian alih daya juga wajib memuat rincian pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu perjanjian, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja outsourcing, serta hak dan kewajiban antara perusahaan alih daya dan pemberi kerja.
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Fadia Arafiq Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing
Melalui Permenaker ini, pemerintah turut membatasi penggunaan outsourcing hanya pada bidang pekerjaan tertentu. Pekerjaan yang dimaksud meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Selain pembatasan jenis pekerjaan, regulasi ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
Dalam Pasal 8 ayat (2) disebutkan bahwa sanksi administratif diberikan secara bertahap. Pembatasan kegiatan usaha dapat berupa pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam jangka waktu tertentu, serta penundaan pemberian perizinan berusaha di satu atau beberapa lokasi usaha.
Pengenaan sanksi dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan perizinan, berdasarkan rekomendasi dari Pengawas Ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan sebagai pemegang perizinan usaha.
Kewajiban tersebut antara lain menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan, mencatatkan perjanjian alih daya kepada dinas terkait, serta mulai menjalankan kegiatan usaha paling lambat satu tahun setelah izin diterbitkan. Perusahaan yang melanggar kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
Baca Juga: Komisi VI DPR Desak KAI Stop Outsourcing dan Benahi Digitalisasi Layanan
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- Aturan Baru Outsourcing
- Outsourcing
- Hak outsourcing





