Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan dilibatkan dalam pembahasan kebijakan terkait sistem kerja dan hubungan dengan aplikator. Hal ini menyusul masuknya pemerintah dalam struktur kepemilikan perusahaan aplikator.
Dasco mengatakan, pemerintah saat ini tengah melakukan penyesuaian kebijakan secara bertahap, termasuk terkait sistem dan skema yang berlaku di platform transportasi online.
“Kemudian tadi mengenai driver online, tadi juga sudah disampaikan bahwa karena ini aplikator sebagian sudah diambil oleh pemerintah, sehingga sistem kebijakan dan lain-lain akan disesuaikan secara perlahan tapi pasti, karena ini menyangkut sistem dan lain-lain,” ujar Dasco saat menerima audiensi serikat buruh di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (1/5).
Salah satu langkah awal yang disiapkan adalah penyesuaian besaran potongan yang diambil oleh aplikator dari penghasilan pengemudi.
“Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20 atau 10 persen, ini sehingga aplikator hanya akan mengambil 8% dari yang dikumpulkan,” tutur Dasco.
Selain itu, pemerintah dan DPR masih mengkaji status hubungan kerja pengemudi ojol, apakah sebagai pekerja atau mitra. Kajian tersebut masih dalam tahap simulasi sebelum diputuskan secara final.
“Nah, tadi pembahasan-pembahasan mengenai apakah kemudian jadi pekerja, jadi mitra, itu masih disimulasikan,” katanya.
Dalam proses tersebut, Dasco menegaskan bahwa suara pengemudi tetap menjadi bagian penting. Karena itu, pengemudi ojol akan diajak berdiskusi untuk merumuskan kebijakan yang lebih adil.
“Nah, nanti itu juga tetap yang organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini tetap akan diajak ngomong, akan diajak berembuk karena pemerintah melalui Danantara sudah masuk ke dalam aplikator, itu mengambil bagian saham, gitu,” ungkap Dasco.
Sementara itu, Ketua Umum KASBI Sunarno, menyoroti pentingnya kejelasan status bagi para pekerja platform, termasuk pengemudi ojol. Ia menilai status sebagai pekerja akan memberikan perlindungan yang lebih kuat dibandingkan skema kemitraan.
“Dan terutama juga yang kami soroti untuk kawan-kawan yang bekerja sebagai driver online baik ojol roda dua, roda empat atau pekerja platform lainnya secara umum kami di Serikat Buruh bersepakat untuk bagaimana pemerintah itu menetapkan statusnya menjadi pekerja. Jadi supaya tidak mitra,” ujar Sunarno.
Menurutnya, selama ini skema kemitraan cenderung ditentukan sepihak oleh pihak aplikator dan berpotensi merugikan pekerja.
“Karena kalau mitra yang kita tahu selama ini ya masih secara sepihak ditentukan oleh pihak aplikator. Dan ini pasti akan berdampak ketika pekerja platform ini statusnya menjadi pekerja maka hak-haknya pasti akan melekat sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti potongan pengemudi ojek online (ojol) oleh aplikasi sebesar 20 persen. Ia tidak setuju besaran potongan tersebut dan meminta ada di bawah 10 persen.
Prabowo menilai para driver ojol selama ini sudah bekerja keras. Sehingga potongan 20 persen dinilainya kurang tepat.
“Ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Ojol, aplikator perusahaan minta di setor 20 persen. Gimana ojol? Setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10? Kalian minta 10 persen? Iya. Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen,” kata Prabowo dalam peringatan May Day 2026 di Monas, Jakarta Pusat pada Jumat (1/5).
“Enak aje. Loe (driver) yang keringat, dia (aplikator) yang dapat duit, sorry aje. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia” lanjutnya.
Prabowo menjelaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online sudah ditandatangani. Hal itu agar para pengemudi ojol bisa terlindungi.





