HARIAN FAJAR, JAKARTA – Kabar menggembirakan datang bagi para tenaga pendidik. Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 segera cair. Khusus guru dan dosen tak hanya akan menerima gaji pokok. Mereka juga berhak menerima tambahan tunjangan profesi.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Regulasi tersebut menjadi landasan terbaru dalam upaya menjaga daya beli masyarakat, terutama melalui belanja aparatur negara sebagai penggerak ekonomi nasional.
Pemerintah secara tegas menyebut kebijakan ini sebagai langkah untuk “mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara”. Artinya, gaji ke-13 bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi juga bagian dari strategi ekonomi yang lebih luas.
Tunjangan Profesi Jadi Kunci Tambahan
Salah satu poin paling penting dalam aturan ini adalah tambahan komponen bagi guru dan dosen yang selama ini tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan (tamsil). Pemerintah memberikan solusi melalui skema tunjangan profesi agar kelompok ini tetap mendapatkan manfaat maksimal.
Langkah ini menjadi bentuk pengakuan atas peran strategis tenaga pendidik dalam pembangunan sumber daya manusia. Dengan adanya tambahan ini, nilai gaji ke-13 yang diterima dipastikan lebih besar dibanding sebelumnya, khususnya bagi mereka yang belum menikmati tunjangan kinerja.
Aturan Khusus Guru Daerah
Bagi guru yang digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pemerintah memberikan kepastian melalui Pasal 9 ayat (4). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa “guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan”.
Ketentuan ini memastikan guru di daerah tetap mendapatkan tambahan penghasilan melalui tunjangan profesi, meskipun tidak menerima TPP. Namun, implementasinya tetap “memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah” masing-masing.
Dosen dan Profesor Ikut Diuntungkan
Kebijakan ini juga menyasar kalangan dosen, khususnya yang memiliki jabatan akademik profesor. Dalam Pasal 9 ayat (5) dijelaskan bahwa “dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan sebesar tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 (satu) bulan”.
Dengan skema ini, dosen yang memenuhi kriteria akan mendapatkan tambahan signifikan dalam komponen gaji ke-13. Hal ini membuat total penghasilan yang diterima pada 2026 berpotensi lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Jadwal Pencairan dan Pajak Ditanggung Pemerintah
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan dalam dua tahap. Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan paling cepat “10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya” Idul Fitri.
Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan cair “paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026”, dengan perhitungan berdasarkan penghasilan pada Mei 2026.
Kabar baik lainnya, seluruh pembayaran ini “tidak dikenakan potongan iuran darr/ atau potongan lain”. Untuk Pajak Penghasilan (PPh), tetap berlaku sesuai aturan, namun ditegaskan bahwa pajak tersebut “ditanggung oleh Pemerintah”.
Dengan skema ini, para guru dan dosen bisa menerima manfaat secara utuh tanpa harus terbebani potongan tambahan dari penghasilan mereka.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah semakin serius memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik, yang selama ini menjadi pilar utama pembangunan bangsa. (*)





