Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad membeberkan arah pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). DPR RI dan pemerintah menargetkan beleid tersebut rampung paling lambat akhir tahun 2026.
Hal ini disampaikan Dasco saat menerima aspirasi dari perwakilan massa Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) di Gedung kura-kura DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Mei 2026.
Dalam pertemuan itu, Dasco menyebut proses penyusunan UU baru justru akan banyak bergantung pada serikat pekerja.
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
DPR meminta buruh ikut merumuskan materi sejak awal agar tidak kembali memicu konflik.
“Paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk undang-undang tenaga kerja yang baru,” kata Dasco.
Ia menegaskan, pembahasan kali ini bukan sekadar revisi, melainkan penyusunan undang-undang baru secara menyeluruh.
Karena itu, DPR mendorong buruh dan pengusaha lebih dulu duduk bersama sebelum dibawa ke parlemen.
“Bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh, apa saja sih yang mesti kemudian, ini kan undang-undang baru soalnya. Kita bukan merevisi undang-undang yang lama,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut diambil agar produk hukum yang dihasilkan tidak kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi seperti sebelumnya.
“Supaya kemudian undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK, ya monggo ini teman-teman buruh yang masak, nanti kita bahas sama-sama dengan pemerintah dan DPR di sini,” tambahnya.
Di sisi lain, Dasco juga menyinggung sejumlah isu ketenagakerjaan yang saat ini menjadi perhatian, mulai dari upah hingga sistem outsourcing.
Ia mengatakan pemerintah bersama serikat pekerja telah membentuk Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh.
“Masalah upah, sistem outsourcing, kemudian kalau ada yang mau PHK dan lain-lain, itu bisa dibawa ke situ supaya memutus rantai yang panjang,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, sudah ada laporan dari buruh terkait rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah perusahaan dalam waktu dekat. Laporan tersebut telah masuk ke satgas untuk segera ditindaklanjuti.
“Tadi sudah diinfokan juga ke pihak pemerintah dari kawan-kawan pekerja ada beberapa perusahaan yang dalam 2 bulan, 3 bulan ada rencana PHK. Nah, itu kemudian sudah masuk ke desk Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh untuk segera diantisipasi,” ujarnya.




