Ribuan massa buruh yang menggelar long march di Jalan Bubutan sudah tiba di depan Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan Surabaya menjelang pukul 15.00 WIB, Jumat (1/5/2026).
Kedatangan kelompok long march dan berbagai elemen buruh yang menumpangi mobil komando ini menandai dimulainya aksi May Day yang dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Jumat (1/5/2026).
Sesudah dilakukan pembukaan, perwakilan berbagai kelompok buruh dari setiap federasi langsung melakukan orasi politik untuk menyoroti berbagai isu menyangkut keberlangsungan hidup buruh.
Nuruddin Hidayat Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim menyatakan aksi May Day 2026 menjadi momen untuk mengonsolidasi kekuatan buruh Jatim dalam memperjuangkan keadilan sosial, kesejahteraan, hingga kepastian hukum bagi kaum pekerja.(wld)
Dalam aksi kali ini, buruh se-Jatim membawa 21 tuntutan, baik di skala nasional maupun lokal. Berikut tuntutan buruh di Jawa Timur dalam aksi May Day di Surabaya:
Tuntutan Nasional
1. Sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai rekomendasi KSP-PB.
2. Hapus outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM).
3. Hentikan ancaman PHK akibat dampak perang global.
4. Reformasi sistem perpajakan dengan menghapus pajak atas THR, JHT, dan pensiun serta menaikkan PTKP.
5. Berantas korupsi melalui pengesahan RUU Perampasan Aset.
6. Segera ratifikasi Konvensi ILO 190.
7. Berikan perlindungan bagi pekerja digital platform.
8. Tingkatkan standar keselamatan dan kesehatan kerja.
9. Jamin akses layanan kesehatan bagi peserta PPU BPJS Kesehatan yang iurannya tidak dibayarkan pemberi kerja.
10. Potongan tarif ojol maksimal 10%.
Tuntutan Regional
Untuk tuntutan lokal, buruh se-Jatim menuntut realisasi komitmen yang telah disepakati bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada peringatan May Day tahun lalu.
1. Rekomendasi kebijakan strategis kepada pemerintah pusat dan DPR RI terkait revisi dan pembentukan regulasi ketenagakerjaan.
2. Evaluasi sejumlah Surat Edaran Mahkamah Agung yang dinilai merugikan pekerja.
3. Penyediaan rumah murah dan rumah susun bagi buruh.
4. Penyusunan Peraturan Daerah tentang Sistem Jaminan Pesangon.
5. Pengawasan ketat terhadap praktik outsourcing.
6. Penegakan kebijakan UMK dan UMSK.
7. Pembentukan Satgas Pencegahan PHK.
8. Kewajiban kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat perizinan usaha.
9. Pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS.
10. Peningkatan akses pendidikan bagi anak buruh melalui jalur afirmasi.
11. Kajian pembebasan pajak kendaraan roda dua dan PBB untuk masyarakat berpenghasilan rendah.(wil/ipg)




