JAKARTA, KOMPAS - Grab dan GoTo, perusahaan platform digital di bidang transportasi daring atau ride hailing, bakal mempelajari lebih dulu isi Peraturan Presiden tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Peraturan ini bakal mengubah struktur komisi yang diberikan platform kepada pengemudi.
CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan, pihaknya menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato perayaan peringatan May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Jumat (1/5/2026). Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, Grab tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
”Namun saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Tujuannya agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut,” ujar dia.
Usulan struktur komisi yang diatur dalam Perpres itu merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai lokapasar. Grab Indonesia akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi mitra pengemudi sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri.
”Sejak hari pertama hadir di Indonesia, Grab Indonesia telah mendampingi jutaan mitra pengemudi dan UMKM dalam mengembangkan ekonomi digital. Kami juga mendukung penghidupan mereka beserta keluarga yang senantiasa menjadi prioritas kami,” tutur Neneng.
Sementara itu, Direktur Utama/CEO GoTo Hans Patuwo mengatakan, perusahaan senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk Perpres Nomor 27 Tahun 2026. GoTo akan melakukan kajian dulu untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut.
”Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/ Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh mitra pengemudi,” ucap Hans.
Dalam pidato perayaan May Day 2026 di kawasan Monas, Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menyebutkan, substansi utama dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yaitu pemberian jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kesehatan, serta skema pembagian pendapatan yang lebih adil yakni sekitar 92 persen untuk pengemudi.
“Pengemudi ojek daring atau ojol kerja keras setiap hari, tetapi masih dibebani potongan hingga 20 persen oleh aplikator. Saya tidak setuju. Harus ditekan di bawah 10 persen,” kata Presiden.
Presiden bahkan menegaskan, bagi perusahaan platform ride hailing yang tidak mau mengikuti amanat Perpres tidak usah berbisnis di Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menilai Perpres Nomor 27 Tahun 2026 bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan representasi konkret keberpihakan negara terhadap jutaan pengemudi transportasi daring. Salah satu poin paling krusial dalam Perpres tersebut adalah penetapan batas maksimal potongan aplikasi sebesar 8 persen, yang berarti pengemudi memperoleh porsi pendapatan hingga 92 persen
Angka ini melampaui tuntutan awal Garda Indonesia serta para pengemudi yang selama ini memperjuangkan skema potongan maksimal 10 persen. Keputusan tersebut mencerminkan keberanian politik sekaligus sensitivitas sosial pemerintah dalam merespons aspirasi akar rumput.
”Perpres itu tidak hanya menjawab tuntutan keadilan ekonomi, tetapi juga mempertegas pengakuan negara terhadap profesi pengemudi ojek daring sebagai bagian integral dari ekosistem transportasi digital modern,” ucap Igun.
Dia menambahkan, implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 harus dikawal secara ketat untuk memastikan ada keseimbangan ekosistem antara perusahaan aplikasi dan pengemudi.





