JAKARTA, DISWAY.ID -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah dan jajarannya akan membentuk Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru.
Hal ini disampaikan Dasco di hadapan para buruh saat perayaan May Day di Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Mei 2026.
Ia mengatakan Pemerintah dan DPR RI sudah sepakat bahwa UU Tenaga Kerja yang baru akan dibentuk melalui sidang Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:Prabowo akan Bangun Kota Baru 100 Ribu Rumah, Buruh Dapat Akses Transportasi Murah
"Pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk undang-undang tenaga kerja yang baru," ujar Dasco.
Hanya saja, Dasco menekankan, pembentukan UU Tenaga Kerja yang baru tergantung respons serikat pekerja.
Lagi pula, kata dia, pembahasan soal UU ini sudah ada kesepakatan antara Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
"Nah, sebenarnya lambat atau cepat dari undang-undang ini sebenarnya tergantung dari kawan-kawan buruh sekalian," ujarnya.
BACA JUGA:Pensiunan PNS Kopassus Usia 75 Tahun Masih Gagah Jalani Haji di Madinah
"Ini organisasi-organisasi buruh dan APINDO itu akan duduk untuk merumuskan apa-apa yang akan kemudian dibahas di undang-undang," lanjutnya.
Rumusan UU Tenaga Kerja yang Baru Buruh yang OlahPerumusan UU tenaga kerja yang baru harus diselesaikan, setelah itu dibahas bersama-sama di atas meja parlemen.
"Jadi ini kita balik nih. Bahan-bahannya (rumusan UU) justru kita minta dari kawan-kawan buruh, apa saja sih yang mesti? Kemudian, ini kan undang-undang baru soalnya," ujarnya.
Lebih lanjut Dasco juga menegaskan UU tenaga kerja baru yang akan dibentuk ini bukan merevisi ulang UU yang sudah ada.
Sehingga untuk proses perumusan, kata Dasco, masalah ini akan kembali diserahkan kepada pihak buruh dan APINDO.
"Karena amanat dari putusan MK adalah kita harus membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru, gitu. Nah, ini kita serahkan yang masak teman-teman buruh, gitu," sambungnya.
- 1
- 2
- »





