KOMPAS.com - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang meratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188 melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 25 Tahun 2026.
Mukhtarudin menyebut kebijakan itu sebagai “kado istimewa” bagi seluruh awak kapal perikanan (ABK), baik yang bekerja di perairan domestik maupun ABK migran di kapal asing.
Menurut dia, langkah tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja sektor maritim yang selama ini penuh risiko.
“Ratifikasi ILO 188 adalah tonggak sejarah berupa payung perlindungan internasional yang kuat bagi para pejuang keluarga kita di laut. Ini adalah jawaban atas harapan para ABK akan keadilan dan perlindungan yang setara,” ujar Mukhtarudin dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (1/5/2026).
Ia menilai sektor perikanan global selama ini masih dibayangi persoalan eksploitasi dan praktik perbudakan modern.
Oleh karena itu, ratifikasi konvensi tersebut dinilai memperkuat posisi diplomasi Indonesia untuk mendorong negara pemilik kapal asing mematuhi standar kerja internasional.
Baca juga: Hari Buruh di Medan: Massa Blokir Jalan, Tuntut Upah Layak, dan Sistem Kerja Manusiawi
Empat manfaat ratifikasiMukhtarudin menjelaskan, terdapat empat manfaat utama dari ratifikasi tersebut.
Pertama, kata dia, penguatan perlindungan hukum yang menutup celah regulasi nasional, sehingga ABK yang bekerja di kapal asing memiliki landasan hukum internasional yang lebih kuat untuk menuntut hak mereka.
"Kedua, terciptanya standar kerja yang lebih manusiawi melalui jaminan kontrak kerja tertulis, jam istirahat yang memadai, serta akses jaminan sosial dan kesehatan yang layak," ucap Mukhtarudin.
Ketiga, lanjut dia, penguatan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) melalui penerapan prosedur keselamatan yang lebih ketat di atas kapal guna menekan risiko kecelakaan kerja di laut.
Keempat, peningkatan transparansi rekrutmen melalui pengawasan lebih ketat terhadap agensi penempatan guna mencegah praktik penipuan serta perdagangan orang di sektor maritim.
Meski demikian, Mukhtarudin menilai tantangan berikutnya adalah implementasi penuh di lapangan.
Baca juga: Pemprov Sulsel dan Kementerian P2MI Negosiasi Bebaskan Pelaut Indonesian dari Perompak Somalia
Oleh karena itu, Kementerian P2MI akan segera berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar seluruh ketentuan dalam Perpres tersebut dapat dijalankan secara efektif.
“Kami mendengar suara para aktivis perburuhan dan lingkungan. Ratifikasi ini adalah langkah awal yang besar. Tugas kita selanjutnya adalah memastikan setiap butir kesepakatan internasional ini terwujud dalam bentuk perlindungan nyata di atas dek kapal, bukan sekadar di atas kertas,” kata Mukhtarudin.
Ia berharap kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan martabat Indonesia di mata dunia, tetapi juga menjadi fondasi bagi industri perikanan nasional yang lebih berkelanjutan dan beretika.





