JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Indonesia akhirnya meratifikasi Konvensi ILO 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Keputusan ratifikasi ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto saat perayaan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Inisiasi mendorong ratifikasi Konvensi ILO 188 telah digaungkan banyak pihak. Proses advokasi untuk meratifikasi telah bergulir selama tiga periode pemerintahan, yakni pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014), era Presiden Joko Widodo (2014-2024), hingga masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Konvensi ILO 188 mengatur sejumlah poin penting. Pertama, usia minimum untuk bekerja di atas kapal penangkap ikan ditetapkan dan perlindungan khusus diperlukan bagi nelayan di bawah usia 18 tahun.
Kedua, nelayan dan awak kapal perikanan harus menjalani pemeriksaan medis secara berkala dan memiliki salinan perjanjian kerja mereka. Ketiga, mereka harus menikmati waktu istirahat yang teratur dengan durasi yang cukup untuk menjaga keselamatan dan kesehatan mereka, dan berhak untuk dipulangkan dalam beberapa kasus.
Keempat, kondisi minimum untuk akomodasi dan makanan di atas kapal ditetapkan. Kelima, persyaratan keselamatan dan kerja ditetapkan dan perawatan medis dasar diperlukan di atas kapal penangkap ikan. Keenam, mereka yang bekerja di atas kapal perikanan tangkap akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh pemilik kapal, pengupahan yang lebih adil, dan transparan.
Selain itu juga mewajibkan adanya perjanjian kerja laut yang jelas untuk memberikan kepastian hukum jika terjadi sengketa antara para pihak meliputi hak dan dari awak kapal perikanan dan pemilik kapal perikanan. Lalu, pemilik kapal wajib mengikuti prosedur pemulangan (repatriasi) yang ditanggung oleh mereka.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin, dalam keterangan tertulis disebarluaskan ke media pada Jumat, mengatakan, ratifikasi Konvensi ILO 188 merupakan ’kado istimewa’ bagi seluruh awak kapal perikanan baik yang bekerja di perairan domestik maupun migran di kapal asing.
Menurut dia, dengan adanya ratifikasi ini, posisi diplomasi Indonesia di kancah internasional menjadi jauh lebih solid untuk mendesak negara pemilik kapal asing agar mematuhi standar kerja internasional. Kementerian P2MI akan segera berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan poin-poin dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2026 dapat dijalankan secara efektif.
”Ratifikasi Konvensi ILO 188 mendorong transparansi rekrutmen dengan memperketat pengawasan terhadap agensi penempatan awak kapal perikanan. Jadi bisa memberantas praktik penipuan serta segala bentuk perdagangan orang di sektor perikanan tangkap,” kata Mukhtaruddin.
Sementara Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, ratifikasi ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola ketenagakerjaan di sektor perikanan tangkap Indonesia. Sebelumnya pemerintah juga telah mengadopsi standar internasional STCW-F 1995 beserta amandemennya. Regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam mendorong pelindungan dan standar kerja yang layak bagi Awak Kapal Perikanan.
Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan regulasi terbaru tentang tata kelola pengawakan kapal perikanan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengadopsi konvensi ILO 188. Lewat Permen KP Nomor 4 Tahun 2026, negara hadir memastikan setiap hak dan kewajiban awak kapal perikanan terlindungi.
Sekretaris Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Perikanan, Sulistri, menceritakan, selama ini banyak awak kapal perikanan Indonesia bekerja tanpa kontrak yang jelas. Mereka juga seringkali tidak dibekali pelatihan keselamatan dan jaminan sosial sehingga nyawa mereka terancam di tengah laut.
”Ratifikasi konvesi ILO 188 merupakan tahap awal upaya melindungi pekerja, laut, dan industri perikanan Indonesia,” ucap dia.
Selanjutnya, menurut Sulistri, hal paling krusial adalah memastikan implementasi Konvensi ILO 188 melalui dialog sosial dengan melibatkan para pemangku kepentingan guna mewujudkan bisnis perikanan yang berkelanjutan dan kerja layak bagi awak kapal perikanan dan pekerja pengolahan hasil laut beserta rantai pasoknya.
Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno, saat dihubungi terpisah, menyampaikan, perjuangan ratifikasi Konvensi ILO 188 memakan waktu sekitar 10 tahun. Proses ratifikasi ini juga menunjukkan adanya harmonisasi lintas kementerian/lembaga (K/L) yang cukup baik. SBMI bersyukur karena akhirnya bisa diratifikasi, meskipun tidak melalui undang-undang.
Meski demikian, pekerjaan rumah masih panjang. Salah satu tantangan utama adalah terkait konsep otoritas atau pengawasan: siapa yang bertanggung jawab dalam mekanisme pelaporan.
”Implementasinya harus terus dikawal, termasuk menuju target tahun 2028 yang juga selaras dengan penerapan standar ketenagakerjaan maritim regional,” ujar dia.
Dampak nyata saat Indonesia akhirnya meratifikasi Konvensi ILO 188 akan dirasakan oleh awak kapal perikanan domestik dan migran, serta tata kelola bisnis perikanan tangkap. Kapal-kapal dengan 24 GT diwajibkan mengikuti standar Konvensi 188, seperti ukuran kamar tidur awak kapal dan alat tangkap. ”Berlaku bagi kapal-kapal baru yang masuk Indonesia,” tuturnya.
Untuk jangka panjang, Hariyanto percaya, ratifikasi Konvensi ILO 188 bakal menguntungkan Indonesia. Kapal-kapal asing yang ingin bekerja sama atau beroperasi di perairan Indonesia harus menyesuaikan dengan standar tersebut. Hal ini membuka peluang bagi peningkatan daya saing pelaku usaha kelautan dan perikanan lokal, perlindungan pekerja migran, serta perbaikan ekosistem bisnis secara keseluruhan.
Selama kurun 2010-2025, SBMI mencatat hampir seribu kasus eksploitasi awak kapal perikanan migran dengan pola pelanggaran yang terus berulang. Pelanggaran itu mencakup proses rekrutmen yang tidak transparan, biaya tinggi, dokumen tidak jelas, paspor ditahan, dan kontrak diganti sepihak. Tahun 2025, terdata 55 kasus eksploitasi yang menimpa awak kapal, dengan mayoritas kasus terjadi di kapal berbendera China, Taiwan, dan Mauritius.





