Pelaporan SPT PPh Badan Diperpanjang, Menkeu Purbaya Beri Relaksasi Waktu Lapor

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang masa pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sampai 31 Mei 2026.

Keputusan tersebut diumumkan setelah Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memantau penyampaian SPT pada hari terakhir, Kamis (30/4/2026), dan menyatakan merelaksasi pelaporan SPT badan hingga 31 Mei 2026, karena ada masukan dari asosiasi wajib pajak dan sejumlah korporasi.

Bimo menyebut perpanjangan ini merupakan respons atas permintaan pelaku usaha untuk mendapatkan kelonggaran waktu menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT tahunan badan  karena berbagai hambatan administrasi dan kesiapan internal.

"Konsultasi kami tadi pagi dengan Pak Menteri, Pak Menteri memutuskan untuk memberikan relaksasi," terang Bimo kepada wartawan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Untuk diketahui, sebagaimana Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT bagi WP Badan adalah 30 April setiap tahunnya. 

Secara teknis, ketentuan asli berdasarkan UU KUP menetapkan batas akhir 30 April tiap tahun, tetapi kebijakan ini memberi tambahan waktu satu bulan bagi WP Badan untuk menyampaikan SPT tanpa sanksi administratif yang dipertegas pemerintah.

Pemerintah juga mendorong badan atau perusahaan memanfaatkan perpanjangan ini untuk memastikan kepatuhan data dan dokumen yang akurat terkait pelaporan SPT tahunan badan.

Namun demikian, Bimo menyebut Menkeu Purbaya memberi pertimbangan perpanjangan deadline lantaran mendapatkan masukan dari sejumlah WP Badan baik asosiasi maupun beberapa korporasi. 

Sampai dengan pukul 12.00 WIB siang ini, Bimo menyebut total SPT PPh yang sudah masuk baik WP orang pribadi (OP) maupun Badan sudah mencapai 12,6 juta atau sekitar 84% dari target 15 juta SPT. 

Sementara itu, Bimo juga  menegaskan bahwa relaksasi yang sudah diputuskan untuk diberikan baru terkait dengan pelaporan SPT saja. Adapun DJP Kemenkeu masih akan menghitung dan menganalisis lebih lanjut terkait dengan relaksasi bagi pembayaran SPT WP Badan. 

"Relaksasi ini ada dua hal. Yang sudah diputuskan untuk pelaporan SPT. Yang pembayaran SPT kami masih akan menghitung dahulu terkait pengamanan target April 2026," pungkasnya. 

Di sisi lain, Bimo memastikan periode penyampaian dan pembayaran SPT PPh orang pribadi atau pasal 21 berakhir hari ini. Sebelumnya, periode pelaporan dan pembayarannya sudah diperpanjang dari 31 Maret sampai 30 April 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polda Jabar Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bogor, Sebulan Untung Rp5 Miliar
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Hijabers Wajib Tahu! Dokter Tirta Sebut Deterjen Bisa Picu Bruntusan
• 17 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Seorang Warga Ditembak di Yahukimo, Pelaku Diduga KKB Papua
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Pencairan Gaji Pensiunan PNS Mei 2026 Dipastikan Tepat Waktu: Bagaimana dengan Kenaikan Gaji dan Rapel? Simak Jawaban PT Taspen
• 3 jam laluharianfajar
thumb
May Day 2026, Polres Serang Ajak Buruh Lomba Mancing
• 3 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.