Gojek Kaji Aturan Potongan 8% ke Mitra Driver, Fix Bakal Turun?

medcom.id
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Platform penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) Gojek menyatakan siap untuk mengkaji pemangkasan potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.
 
Hal ini menyusul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang telah diteken dan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat.
  Baca juga:   Mitra Gojek Bisa Bernapas Lega, Bonus Hari Raya Lebaran Dipastikan Ada
“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Perpres No. 27 Tahun 2026,” kata Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Hans Patuwo dalam keterangan yang dikonfirmasi Antara.
 
“Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, Hans mengatakan pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait aturan tersebut.
 
“Sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” kata dia.
 
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.
 
“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” kata dia.
 
Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk membela hak para pengemudi ojek daring (ojol) yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan. Menurutnya, skema pembagian hasil yang selama ini berlaku masih belum memberikan keadilan bagi para pengemudi.
 
Prabowo menyebut sebelumnya pihak aplikator meminta setoran atau potongan sebesar 20 persen dari pendapatan pengemudi. Melalui aturan baru ini, pemerintah menetapkan standar baru yang jauh lebih rendah guna meningkatkan pendapatan bersih para pekerja transportasi online.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MPMX Catatkan Kenaikan Laba Bersih Meski Pendapatan Turun
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Wanti-wanti Iran ke AS soal Babak Baru Perang Bakal Jadi Bencana
• 14 jam laludetik.com
thumb
Pembobol Minimarket di Pemalang Ditangkap di Tegal, Diduga Beraksi di 8 Lokasi
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Liga Polo Air Indonesia Disiapkan Bersama Pembentukan Asosiasi
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Prabowo Beri Taklimat di Depan 1.500 Dansat TNI, Disambut Lagu Maju Tak Gentar
• 20 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.