JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan memberikan pendampingan kepada keluarga korban Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, saat menghadiri persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, pendampingan tersebut dilakukan karena pihak oditur militer berencana menghadirkan keluarga korban sebagai saksi dalam persidangan.
Sidang lanjutan kasus tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (4/5/2026) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Baca juga: Prajurit TNI Bantah Lilitkan Handuk dan Ingin Bacok Kacab Bank BUMN
Dalam perkara ini, tiga anggota TNI diduga terlibat, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.
"Kita berikan perlindungan, istrinya, anaknya, adiknya, dan ayah mertua, Kalau mereka yang dihadirkan di persidangan, maka akan kita berikan pendampingan," ujar Susilaningtias saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2026).
Ia menegaskan, LPSK tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga memastikan proses kehadiran keluarga korban di persidangan berjalan aman.
Baca juga: Saksi Ungkap Serka Nasir Lilitkan Handuk ke Leher Kacab Bank BUMN Sebelum Buang Jasad
"Iya, kita jemput, dampingi, hingga selesai (sidang)," katanya.
Sebelumnya, Oditurat Militer II-07 Jakarta menyampaikan rencana menghadirkan keluarga Mohammad Ilham Pradipta sebagai saksi di persidangan.
"Nanti keluarga juga akan dihadirkan," ucap Kolonel Chk Andri Wijaya saat dihubungi, Kamis (30/4/2026).
Baca juga: Terungkap Awal Keterlibatan Anggota TNI dalam Kasus Kacab Bank BUMN: Terdakwa Cari Preman
Namun demikian, jadwal pemeriksaan keluarga korban masih menunggu penetapan dari majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Selain keluarga korban, oditur militer juga akan memanggil dua saksi lain yang disebut sebagai pelaku dalam kasus tersebut, yakni Ken alias Candy dan Dwi Hartono, yang sebelumnya diketahui sempat menolak hadir.
"Rencana saksi kita hadirkan 12 orang dan untuk saksi Ken dan Dwi Hartono tetap kita panggil untuk hadir di persidangan," kata Andri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang