JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Konstitusi diminta memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera memperbaiki Undang-Undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya dalam waktu selama enam bulan. Pada kurun waktu tersebut, MK juga didesak untuk menangguhkan wewenang Presiden dalam menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu yang berkaitan dengan keadaan bahaya. Hal tersebut penting guna mencegah tindakan sepihak yang mungkin dilakukan dan berpotensi menciderai demokrasi.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh enam mahasiswa pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yaitu Sahlul Lubis, Jumhadi, Rio Dozan, Lona Armevilia, Faly Antary Musaad, dan Muhamad Fery Agung Gumelar. Mereka mempersoalkan setidaknya 11 pasal UU Penetapan Keadaan Bahaya.
Dalam berkas permohonan yang dikutip Jumat (1/5/2026), para mahasiswa pascasarjana ini menyatakan, rumusan pasal-pasal dalam UU Penetapan Keadaan Bahaya menciptakan ketidakpastian hukum yang nyata. Kondisi ini berpotensi merugikan hak konstitusional para pemohon dan warga negara yang akan diwajibkan tunduk pada seluruh perintah presiden sebagai penguasa darurat.
Ketika keadaan bahaya dideklarasikan, maka kekuasaan penguasa darurat bisa saja melenggang menjadi kekuasaan permanen, padahal seharusnya kekuasaan darurat hanya bersifat sementara waktu karena pemberlakuannya akan menangguhkan banyak hak asasi manusia warga negara.
Mereka menyoroti bahwa penetapan status darurat tersebut dapat menghapuskan banyak hak konstitusional warga. Kondisi ini makin mengkhawatirkan karena UU tersebut secara nyata menghilangkan fungsi pengawasan DPR dan hakim/lembaga peradilan. Sehingga, hal ini membuat keadaan darurat menjadi monokratis (kekuasaan tunggal) dengan kecenderungan menjadi sebuah tirani tanpa batas. Warga negara tidak diberi peluang sedikit pun untuk mencegah kediktatoran saat keadaan darurat telah ditetapkan.
Selain itu, Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (1) UU Penetapan Keadaan Darurat juga tidak mencantumkan asas kesementaraan atau pembatasan waktu (limitation of time) dalam pemberlakuan durasi keadaan bahaya. Padahal, ini merupakan asas paling fundamental dalam konsepsi state of emergency secara global di berbagai negara.
“Sehingga ketika keadaan bahaya dideklarasikan, maka kekuasaan penguasa darurat bisa saja melenggang menjadi kekuasaan permanen, padahal seharusnya kekuasaan darurat hanya bersifat sementara waktu karena pemberlakuannya akan menangguhkan banyak hak asasi manusia warga negara,” kata pemohon.
Pemohon juga menilai, sejumlah pasal seperti Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 37 ayat (3), Pasal 41, dan Pasal 43 ayat (5) UU Penetapan Keadaan Darurat sudah ketinggalan jaman. Pasal-pasal tersebut mengatur pemberian kewenangan pejabat kekuasaan darurat kepada lembaga dan/atau pejabat yang penamaannya sudah tak ada lagi saat ini. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum terutama apabila keadaan bahaya benar-benar dilakukan.
Misalnya, Pasal 3 ayat (2) UU tersebut menyebutkan, Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang dibantu salah satunya oleh Menteri Pertama yang sesuai dengan saat ini sudah tidak berlaku lagi baik secara struktural maupun fungsional (memimpin kabinet sehari-hari).
Di samping itu, Pasal 54 UU yang sama mengatur tentang sanksi pidana dalam keadaan bahaya yang merujuk pada sejumlah pasal pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana lama yang sudah tidak berlaku lagi karena digantikan KUHP baru. Dampaknya, dalam keadaan bahaya, warga bisa dikriminalisasi tanpa batas oleh penguasa darurat karena landasan hukum pemberlakuan pidana tersebut sudah tidak berlaku. Dengan demikian, tidak ada lagi batasan bagi penguasa darurat dalam menerapkan Pasal 54 UU tersebut.
Dalam keadaan normal, pejabat eksekutif dapat berbuat sewenang-wenang. Terlebih lagi jika negara dideklarasikan dalam keadaan bahaya, potensi kesewenang-wenangan itu bukan lagi sekadar prediksi dan angan-angan, melainkan keniscayaan sebagai akibat dari banyaknya kekeliruan norma di dalam UU Penetapan Keadaan Darurat.
“Sebenarnya, potensi kesewenang-wenangan Presiden dalam keadaan bahaya bisa dicegah jika UU a quo menerapkan secara ketat prinsip checks and balances dengan melibatkan legislatif dan yudikatif, namun pemberlakuan UU a quo yang melarang DPR dan hakim mengawasi Presiden dalam keadaan bahaya semakin menjadi momok yang menakutkan bagi para pemohon,” demikian para pemohon beserta kuasa hukumnya mengungkapkan kekhawatirannya di dalam berkas permohonan.
Tidak adanya pengawasan DPR dan hakim serta tidak diterapkannya asas kesementaraan di dalam UU 23/1959 itu akan mengakibatkan hidup para pemohon, serta warga secara luas, berada dalam ketakutan. Sebab, para pemohon sangat sadar ke depannya akan terjadi kediktatoran yang tidak terbatas.
“Sedangkan di sisi lain para pemohon juga dihantui oleh ketidakjelasan aturan yang memberikan peluang kepada Presiden untuk bisa mendeklarasikan keadaan bahaya kapanpun sesuai dengan penafsiran pribadinya sendiri,” kata pemohon.
Permohonan ini sudah diregister oleh Kepaniteraan MK dengan nomor 151/PUU-XXIV/2026. MK akan menggelar sidang perdana untuk memeriksa permohonan ini pada 6 Mei 2026 mendatang.





