JEDDAH, KOMPAS.TV - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Yusron B Ambray mengimbau seluruh warga negara Indonesia untuk tidak melaksanakan ibadah haji secara ilegal atau tanpa visa resmi. Selain melanggar aturan, praktik haji non-prosedural juga berisiko tinggi dan dapat merugikan jemaah.
Menjelang puncak ibadah haji, KJRI Jeddah mengingatkan agar WNI tidak tergiur tawaran haji ilegal yang kerap menjanjikan kemudahan tanpa prosedur resmi. Pemerintah Arab Saudi sendiri telah menetapkan aturan ketat, di mana pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp400 Juta.
Tak hanya itu, pelaku juga terancam deportasi serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi dalam jangka waktu tertentu. Sementara pihak yang memfasilitasi haji ilegal, seperti penyedia akomodasi atau transportasi, dapat dikenai sanksi lebih berat, termasuk denda besar hingga ancaman hukuman penjara.
Editor: Editor: Frashiva Rizal
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- KJRI
- HAJI ILEGAL
- ARAB SAUDI





