Grab Indonesia Siap Sambut Arahan Pidato Presiden di Hari Buruh, Soal Apa?

medcom.id
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Dalam peringatan Hari Buruh yang jatuh pada hari ini, Jumat, 1 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato krusial yang menyoroti kesejahteraan pekerja di sektor ekonomi digital. Arahan tersebut secara spesifik menyinggung usulan struktur komisi baru bagi platform layanan daring.
 
Neneng Goenadi, Chief Executive Officer Grab Indonesia, menyatakan bahwa pihaknya menghormati arahan yang disampaikan Presiden dalam pidato hari ini. Grab menegaskan komitmennya untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.
 
"Kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden (Perpres) agar dapat mempelajari detail dari arahan tersebut secara mendalam," ujar Neneng dalam pernyataan resminya di Jakarta.

Perubahan struktur komisi ini dianggap sebagai langkah mendasar bagi cara kerja platform digital yang berfungsi sebagai marketplace. Grab berencana untuk berkolaborasi erat dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait guna mengimplementasikan kebijakan tersebut.
 
Fokus utamanya adalah memastikan perlindungan bagi mitra pengemudi tanpa mengorbankan keterjangkauan harga bagi konsumen serta menjaga keberlanjutan industri transportasi daring secara menyeluruh.
 
Mengutip Metrotvnews, Presiden Prabowo Subianto menyoroti persoalan potongan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) saat memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026. Menurutnya, potongan tarif aplikator ojol di atas 10 persen terlalu kebesaran.
 
“Saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen. Enak aja, lo (ojol) yang keringat, dia (aplikator) yang dapat duit,” kata Prabowo.
 
Tak hanya itu, Prabowo turut memberi peringatan kepada pelaku usaha yang tidak mengikuti kebijakan tersebut. “Kalau nggak mau ikut kita, nggak usah berusaha di Indonesia,” katanya.
 
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Perpres tersebut mengatur pembagian pendatapan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi.
 
Sebagai salah satu pemain utama di Asia Tenggara yang beroperasi di lebih dari 800 kota, Grab menekankan bahwa dukungan terhadap penghidupan jutaan mitra pengemudi dan UMKM telah menjadi prioritas sejak awal berdiri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Tegaskan SDA Indonesia Harus untuk Rakyat, Tak Boleh Lagi Dikuasai Pihak Luar
• 3 jam laludisway.id
thumb
Polisi Imbau Massa Buruh yang Ikut May Day Jaga Fasilitas Umum
• 14 jam laludetik.com
thumb
Timnas Indonesia Ketikung, Vietnam Lebih Dulu Bakal Punya Trio Samba di Piala AFF 2026
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Lalu Lintas Menuju Monas Macet Parah, Dipadati Puluhan Bus dan Rombongan Motor
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Dari Mubes untuk Negeri: Alumni Unhas Bahas Ketahanan Pangan dan Energi
• 21 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.