Pantau - Ketua Badan Anggaran DPR RI MH Said Abdullah menyarankan Kementerian Keuangan memperpanjang jangka waktu pelaporan pajak perorangan hingga 30 Mei 2026 melalui aplikasi coretax.
Usulan Perpanjangan dan Alasan TeknisSaid menyampaikan usulan tersebut agar kebijakan strategis pemerintah dapat berjalan optimal di tengah kendala teknis yang dialami wajib pajak.
"Saran perpanjangan laporan pajak bagi perorangan ini, agar kebijakan strategis pemerintah bisa maksimal," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa hingga batas akhir pelaporan pajak perorangan, masih terdapat sekitar 3,3 juta wajib pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Pelaporan pajak perorangan sebelumnya telah diperpanjang satu bulan dari batas semula 31 Maret 2026, namun kendala sistem coretax yang sering mengalami gangguan menjadi hambatan utama.
"Kalau sistemnya yang error, tentu bukan sepenuhnya salah mereka," ujarnya.
Dampak terhadap Kepatuhan dan Penerimaan NegaraSaid membandingkan usulan tersebut dengan kebijakan pemerintah yang telah memperpanjang pelaporan SPT wajib pajak badan hingga 31 Mei 2026 dari batas normal 30 April.
"Kalau SPT wajib pajak badan bisa sampai 31 Mei 2026, saya kira tidak ada kendala jika ada perpanjangan sehari atau bahkan seminggu untuk wajib pajak perorangan, agar bisa memenuhi target mencapai lebih dari 15 juta untuk menopang penerimaan negara," jelasnya.
Ia menilai bahwa kendala sistem yang tidak segera diatasi berpotensi menurunkan kepatuhan wajib pajak dan berdampak langsung pada penerimaan negara.
"Padahal kita menghadapi tantangan pencapaian target penerimaan pajak di tahun ini karena faktor geopolitik yang berdampak pada kondisi ekonomi domestik," katanya.
Said juga meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk melakukan audit terhadap sistem coretax guna mendeteksi kelemahan aplikasi dan memastikan perbaikan dilakukan agar gangguan serupa tidak terus terulang.




