3 Remaja Tertabrak Kereta Api di Brebes, Ini Penjelasan KAI Daop 5 Purwokerto

rctiplus.com
6 jam lalu
Cover Berita
3 Remaja Tertabrak Kereta Api di Brebes, Ini Penjelasan KAI Daop 5 PurwokertoNasional | inews | Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:27Dengarkan Berita

BREBES, iNews.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak beraktivitas di jalur rel kereta api. Imbauan ini disampaikan menyusul insiden yang melibatkan sejumlah remaja di kawasan Jembatan Sakalibel, Desa Talok, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jumat (1/5/2026) pagi.

Insiden tersebut terjadi saat lima remaja berada di sekitar jalur rel. Tiga di antaranya tertemper kereta api KA (302) Parcel Tengah yang melintas di KM 313+5 petak jalan Bumiayu–Kretek sekitar pukul 07.45 WIB. Dalam peristiwa itu, satu orang tewas, sementara dua lainnya luka-luka.

Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M As’ad Habibuddin, menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut dan menegaskan pentingnya keselamatan di area perkeretaapian.

“Kami sangat prihatin dan menyayangkan peristiwa ini. Masyarakat kami imbau untuk tidak beraktivitas atau melintas di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” ujar As'ad dikutip dari iNews Purwokerto.

Baca Juga:Harga Kedelai Naik Imbas Perang AS, Perajin Tempe di Jember Kelimpungan

Diketahui, korban tewas, yaitu Tantri Syafaatunisss (15), warga Desa Linggapura, Kecamatan Tonjong. Sementara dua korban lainnya, Medika Aulia Syahdina (16) dan Keyra Maylaffaiza (18), masih menjalani perawatan di RSUD Bumiayu, dengan salah satu di antaranya dalam kondisi kritis.

KAI menegaskan bahwa jalur rel kereta api merupakan ruang yang tidak boleh dimasuki masyarakat untuk kepentingan apa pun di luar operasional perkeretaapian. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti berjalan, bermain, atau berfoto di area rel.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sesuai Pasal 199 undang-undang tersebut.

KAI Daop 5 Purwokerto menyatakan akan terus meningkatkan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Baca Juga:Kredensialing Jadi Kunci Hadirkan Layanan JKN Berkualitas

“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga keselamatan diri dan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan serta tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel,” ucapnya.

#jateng

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Timnas U17 Indonesia Resmikan Skuad di Piala Asia U17 2026, Ada Tiga Pemain Diaspora Bergabung
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Bupati Luwu Ingin Komoditas Kakao Berjaya Kembali
• 14 jam laluharianfajar
thumb
Berkah May Day, Dagangan Penjual Roti di Monas Ludes dalam 2 Jam
• 18 jam laludetik.com
thumb
Peringatan Dini BMKG Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Daerah 2-3 Mei 2026
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo Akan Bangun Kota-Kota Baru, Tiap Wilayah Ada 100 Ribu Rumah untuk Buruh
• 16 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.