JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR mulai tancap gas menyusun Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baru yang ditargetkan rampung pada 2026.
Dorongan percepatan ini menguat seiring tuntutan buruh dan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar regulasi ketenagakerjaan diperbarui secara menyeluruh.
Presiden Prabowo Subianto bahkan meminta agar proses legislasi bisa diselesaikan secepatnya, dengan penekanan bahwa aturan baru harus berpihak kepada pekerja.
“Kalau bisa, tahun ini juga harus selesai. Dan undang-undang itu harus berpihak kepada kaum buruh," kata Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Baca juga: Wakil Ketua DPR RI Pastikan RUU Ketenagakerjaan Segera Dibahas
Ia menegaskan telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera berkoordinasi dengan DPR guna mempercepat pembahasan RUU tersebut.
“Saya juga telah memberikan instruksi kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera nanti bersama DPR RI selesaikan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar dia.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pemerintah dan DPR telah sepakat menargetkan UU Ketenagakerjaan baru selesai paling lambat akhir 2026.
“Pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” kata Dasco di Gedung DPR, Jumat.
Menurut dia, pembentukan undang-undang ini merupakan tindak lanjut langsung dari putusan MK, sehingga tidak sekadar merevisi aturan lama, melainkan menyusun regulasi baru dari awal.
Baca juga: Prabowo soal UU Ketenagakerjaan: Kalau Bisa Tahun Ini Selesai
Libatkan buruh dan pengusahaDasco menjelaskan, proses awal penyusunan justru akan melibatkan kalangan buruh dan pengusaha.
DPR akan menunggu hasil perumusan dari kedua pihak sebelum membawa draf ke parlemen untuk dibahas secara formal.
“Ini undang-undang baru, bukan merevisi undang-undang lama. Jadi bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh apa saja yang mesti dimasukkan,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
Ia mendorong organisasi buruh untuk duduk bersama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia guna menyusun poin-poin penting dalam regulasi tersebut.
“Nanti kalau di situ sudah matang, baru kemudian dibawa ke DPR, kita bahas bersama dengan pemerintah,” kata Dasco.
Keterlibatan buruh, lanjut dia, akan diperluas agar undang-undang yang dihasilkan tidak kembali digugat ke MK.




