KURANG 48 jam dari pernyataan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia, Bobby Rasyidin, bahwa KAI tidak akan kompromi terhadap perlintasan kereta sebidang liar untuk keselamatan, kecelakaan kereta kembali merampas nyawa di Grobogan, Jawa Tengah, Jumat dini hari, 1 Mei 2026.
Sedikitnya empat orang meninggal dunia dalam insiden ini (Detik.com, 1/5/2026).
Penyebabnya, mobil pribadi mogok di perlintasan kereta karena mesinnya mati. KA Argo Bromo Anggrek menghantam mobil itu sehingga keheningan di pukul 02.52 WIB itu berubah menjadi tragedi.
Satu nyawa sudah terlalu banyak. Dan dua insiden--Bekasi dan Grobogan--ini menelan 20 orang.
Peristiwa beruntun tadi merupakan panggilan untuk membenahi masalah keselamatan transportasi publik, khususnya kereta api. Transportasi yang diklaim paling ramah kantong masyarakat dengan pelayanan yang kian baik.
Tentang perlintasan kereta sebidang, saya teringat tahun 2017 silam. Ketika bekerja di salah satu stasiun televisi, kami mengangkat topik ini, sembilan tahun lalu.
Dalam judul "Mengadu Nyawa di Perlintasan Kereta", indepth reporting itu memperlihatkan seremnya perlintasan kereta api--terutama perlintasan sebidang liar yang tidak dikelola PT KAI.
Pada 2017 itu, di Daerah Operasi Satu (Daop 1) Jakarta saja--membentang dari Stasiun Merak hingga Stasiun Cikampek--terdapat 500 lintasan.
Baca juga: Mobil Listrik Mogok di Rel: Retaknya Logika Keselamatan di Era Baru Transportasi
Sebanyak 186 titik di antaranya tergolong perlintasan liar--dikelola swadaya oleh sekelompok orang (individu) atau organisasi masyarakat.
Sepuluh tahun sebelum itu telah terbit Undang-Undang 23/2007 tentang perkeretaapian. Pasal 124 di beleid ini menandaskan bahwa "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api".
Seruan yang sama tertuang pada UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Namun, tolong dicek tingkat disiplin pengguna jalan--di perlintasan sebidang yang dikelola KAI, apalagi perlintasan sebidang liar.
Sebagian pengguna jalan, motor pribadi, motor ojek, angkutan umum hingga mobil pribadi masih sering menerobosnya. Dulu begitu.
Saat ini, sembilan tahun kemudian, situasinya lebih kurang sama. Paling gampang dan dekat dengan kekuasaan (pemerintah pusat), hal ini dapat dicek di perlintasan kereta sebidang di Jabodetabek.
Insiden itu menyebabkan KRL tak dapat melanjutkan perjalanan dan terhenti di Stasiun Bekasi Timur.
Masalah merembet setelah persinyalan kereta terganggu sehingga kereta di belakang KRL, yaitu KA Argo Bromo Anggrek menghantam KRL.
Gerbong paling belakang kebetulan diisi penumpang wanita. Negeri kita sekali lagi berduka: 16 orang meninggal dunia dan puluhan korban lain dirawat di rumah sakit karena luka-luka. Belum lagi trauma psikologis.
Sebagian orang menyebut insiden di Bekasi itu konyol. Kok bisa Argo Bromo Anggrek tidak mendapat instruksi atau diberhentikan dulu di stasiun sebelum Bekasi Timur?
Baca juga: Inefisiensi Insentif Rp 6 Juta SPPG dan Potensi Kerugian Negara
Bagaimana komunikasi dilakukan segera setelah KRL rute Jakarta-Cikarang terhenti di stasiun Bekasi Timur? Apa iya KA Argo Bromo Anggrek tidak terinformasi?





